Loadingtea

Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD Kabupaten Donggala memanggil Kepala Desa (Kades) Marana, Lutfin dengan agenda menyelidiki dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan atas SK bupati tentang pemberhentian sementara Kades Marana, Selasa (3/8/2021).

Untuk memenuhi panggilan Panitia Angket, Lutfin datang ke kantor DPRD Donggala dikawal puluhan pendukungnya. Pada kesempatan itu, ia memberikan penjelasan secara terbuka di depan pansus hak angket, yang dipimpin langsung Ketua Angket DPRD Donggala, Abd Rasyid.

“Sampai sekarang saya tidak pernah lihat fisiknya surat pemberhentian sementara saya menjadi kades, saya hanya lihat dan tahu saya dikasih berhenti hanya lewat media cetak, online dan FB,” katanya.

Kades Lutfin mengatakan, persoalan yang dialami desanya ini adalah dendam pilkada, bahkan secara terang-terangan Bupati Kasman Lassa menekan bagian keuangan untuk tidak mencairkan DD dan ADD Desa Marana

“Ibu Rani pegawai Badan Keuangan Donggala, secara lisan sampaikan ke kami, pak Bupati Kasman Lassa minta jangan cairkan dana DD dan ADD Desa Marana, begini juga bahasa Bupati Kasman Lassa, kalau saya menang saya akan siksa Desa Marana, karena tidak dukung saya,” tegasnya.

Padahal kata dia, sebagai Kepala Desa pihaknya tidak ikut berkampanye pada pemilihan kepala daerah lalu. Sebab, sebagai Kepala Desa dituntut untuk bersikap netral dalam pemilu.

“Kan aneh, saya kepala desa harus netral, terus terang pak saya tidak pernah dukung mendukung paslon, bertemu pak Taufik Burhan yang menjadi lawan pemilu Bupati, tidak pernah saya dukung mendukung, apalagi bertemu Kasman Lassa,” tuturnya

Dikatakannya lagi, selama menjadi kades pihaknya harus mengutang di kios untuk memenuhi kebutuhan kantor desa, seperti pengadaan ATK. Sementara karena dana desa yang peruntukannnya untuk masyarakat juga belum dicairkan, maka pihaknya terpaksa mengemis di jalan, karena sejak dilantik 29 Juli 2020 ia tidak pernah mengelola dana desa, justru Plt yang sebelumnya, Serlin yang membawa lari uang desa sekitar Rp400 juta.

“Saya dilantik 29 Juli 2020, kemudian Pjs Marana ibu Serlin dua kali mencairkan dana Desa Marana, pertama pada tanggal 10 Agustus 2020 ambil uang desa Rp100 juta lebih,  total penarikannya dua kali dengan taksiran anggaran sebesar Rp400 juta lebih, harusnya dana Rp400 juta itu sudah kewenangan saya karena saya dilantik bulan Juli 2020, saya sudah surati inspektorat, BPMD, tapi tidak ada respon sampai sekarang,” sebutnya.

“Total dana mengemis di jalan yang kami dapat Rp1.730.000, dana ini akan kami berikan kepada warga penerima BLT sebanyak 95 kk, memang tak sebanding, tapi warga ikhlas biar cuma Rp100 ribu satu KK,” terangnya.

Setelah mendengar keterangan Kades Marana, pimpinan Pansus hak angket, Abd Rasyid mengatakan di kasus Marana pansus akan memanggil Direktur Bank BPD Donggala, staf keuangan Rina dan Pjs Desa Marana Serlin.

“Berdasarkan keterangan kades Marana Lutfin dan usulan anggota pansus hak angket, Kamis kita akan memintai keterangan Direktur BPD Sulteng, staf keuangan Ibu Rina dan Pjs Desa Marana Serlin,” tegasnya