Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Perhimpunan Organisasi Asosiasi Karyawan (POAK) mengajukan 11 tuntutan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja lokal di Balikpapan. Tuntutan tersebut disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Kantor DPRD Balikpapan, di hadapan Ketua DPRD Alwi Al Qadri, dan anggota Komisi IV DPRD Balikpapan.

Ketua DPRD, Alwi Al Qadri, menyatakan dukungannya terhadap tuntutan tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya dengan langkah konkret. Ia meminta Ketua Komisi IV untuk segera merespons tuntutan ini sesuai prosedur yang berlaku, bahkan siap menyetujui pembentukan panitia khusus (Pansus) jika diperlukan.

“Saya telah mempelajari poin-poin tuntutan ini dan sepakat bahwa perlu ada tindak lanjut konkret. Saya meminta Ketua Komisi IV untuk segera menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Jika dibutuhkan pembentukan Pansus, saya orang pertama yang menyetujuinya,” tegas Alwi, Rabu 6 November 2024.

Beberapa tuntutan utama yang disampaikan oleh POAK antara lain, menghentikan tindakan sewenang-wenang oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap pekerja lokal, menyeimbangkan kuota tenaga kerja antara pekerja luar dan lokal, dan menyesuaikan sistem penggajian sesuai Upah Minimum Kota (UMK).

Kemudian membayar upah lembur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, menyediakan kejelasan kontrak kerja bagi setiap pekerja, menyelidiki insiden kerja fatal yang mengakibatkan kematian, serta merealisasikan komitmen penyerapan 4.000 tenaga kerja lokal.

Selain itu memperbaiki sistem pembayaran gaji agar tidak terlambat, menghapus diskriminasi terhadap pekerja lokal, menjamin keselamatan kerja yang memadai, dan menghentikan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa surat peringatan.

Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti tuntutan ini.

“Kami akan segera mengupayakan langkah-langkah konkret agar hak-hak pekerja lokal dapat lebih terjamin. Kami juga akan mengawal setiap tuntutan agar dapat menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat asli Kalimantan,” ucap Gasali.

POAK berharap agar DPRD Balikpapan bergerak cepat dalam menangani masalah ini demi kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja lokal di Balikpapan. (*/ADV/DPRD Balikpapan/her).