Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim yang tengah menyelidiki insiden tertabraknya Jembatan Mahakam I di Samarinda oleh kapal tongkang.

Penegakan hukum dinilai krusial, terutama terkait potensi kerugian negara dan tanggung jawab ganti rugi.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, mengatakan penyelidikan yang dilakukan Kejati merupakan langkah penting guna memperbaiki sistem pengawasan lalu lintas di Sungai Mahakam.

“Tentu sangat mendukung dan semoga memperbaiki kinerja alur Sungai Mahakam kita ini,” ucap Ananda, Sabtu, (3/5/2025).

Politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa Nanda itu menilai, insiden tabrakan kapal terhadap jembatan yang telah berusia 39 tahun tersebut merupakan tanggung jawab bersama.

Ia menekankan pentingnya peran semua pihak, termasuk lembaga penegak hukum, dalam mencari solusi menyeluruh agar insiden serupa tidak terulang.

“Artinya DPRD mengapresiasi kejaksaan agar tidak lepas dari tanggung jawab ini, jadi ada peran penegak hukum, sesuai dengan tugas mereka,” ujar Nanda.

Penutupan sementara alur Sungai Mahakam sempat menjadi wacana usai kejadian, namun Nanda mengingatkan agar hal tersebut dibarengi dengan evaluasi menyeluruh dan mitigasi yang matang, mengingat dampaknya terhadap masyarakat dan aktivitas ekonomi di sekitar sungai.

“Kinerjanya harus diperbaiki dan efektif, serta harus dilihat titik kesalahannya, kenapa sampai terjadi berulang. Karena ini untuk kemaslahatan masyarakat, di bawah jembatan juga harus kita perhatikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, insiden serupa juga terjadi pada 16 Februari 2025, yang kala itu mengakibatkan kerusakan pada bagian struktur bawah jembatan. Dugaan penyalahgunaan wewenang kini mengemuka, menjadi fokus penyelidikan Kejati Kaltim.

Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Toni Yuswanto, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan ekspose terhadap dua kejadian tersebut.

“Tim telah melakukan pengumpulan data dan keterangan atas peristiwa kapal tongkang yang telah menabrak Jembatan Mahakam I Samarinda,” ujar Toni pada hari Selasa, 29 April 2025.

Ia menambahkan, ekspose perkara melibatkan jaksa fungsional dan pimpinan kejaksaan guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Toni memastikan, Kejati Kaltim akan responsif dalam menelusuri unsur pidana yang mungkin terjadi, terutama jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara. (ADV)