DPRD Kaltim Desak Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Hotel Royal Suite Balikpapan
NUSSA.CO, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Agus Suwandy, mengonfirmasi telah meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dalam mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan oleh PT Timur Borneo Indonesia (TBI).
“Benar, saat melakukan monitoring perizinan dan pengelolaan aset milik Pemprov Kaltim, dalam hal ini Hotel Royal Suite Balikpapan, pada Kamis 15 Mei 2025, saya mengusulkan penyimpangan pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan diusut Pemprov Kaltim dengan menggandeng Kejati Kaltim,” ujar Agus. Senin, (19/5/2025).
Agus juga menyarankan agar Pemprov mengembalikan fungsi Hotel Royal Suite menjadi guest house, sesuai dengan perjanjian awal antara Pemprov Kaltim dan Pemerintah Kota Balikpapan sebagai pemilik lahan. Menurutnya, perubahan fungsi bangunan menjadi hotel justru menimbulkan masalah.
“Biar jadi fasilitas pemprov saja daripada jadi sarang dosa. Saat dibangun, awalnya kesepakatannya adalah untuk guest house,” ujarnya.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Ahmad Muzakkir, Agus juga menyampaikan bahwa pemutusan kerja sama antara Pemprov Kaltim dan PT TBI akan dirampungkan dalam bulan ini.
“Pemutusan kerja sama dengan PT TBI sudah diselesaikan dalam bulan ini,” ucapnya.
Monitoring ke Hotel Royal Suite Balikpapan dilakukan oleh Komisi I DPRD Kaltim bersama sejumlah pejabat Pemprov. Hadir dalam kunjungan itu antara lain anggota Komisi I Yusuf Mustafa, Baharuddin Demmu, La Ode Nasir, dan Didik Agung Eko Wahono. Dari unsur pimpinan DPRD hadir Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.
Sementara dari pihak pemerintah provinsi, turut hadir Kepala Biro Umum Setprov Kaltim Lisa Hasliana, Kepala Biro Hukum Suparmi, dan Kepala BPKAD Ahmad Muzakkir. Dari pihak pengelola hotel, hadir manajer dan staf PT TBI.
Agus menilai pentingnya pelibatan Kejati dalam investigasi sebagai upaya mempercepat penyelesaian polemik pengelolaan hotel milik daerah ini.
“Saya menganjurkan Pemprov Kaltim menggandeng Kejati Kaltim mengusut penyimpangan di Hotel Royal Suite Balikpapan agar masalahnya tidak berlarut-larut, agar masalahnya cepat selesai,” ungkap Agus.
Menurut Agus, PT TBI dinilai gagal menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama karena lemahnya manajemen dalam mengelola hotel tersebut. Ia menyarankan agar Pemprov mengambil langkah tegas bila tidak ada iktikad baik dari pihak pengelola.
“Jika PT TBI tidak menunjukkan iktikad baiknya melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian kerja sama, lebih baik Pemprov bertindak tegas, memutus kerja sama dan mengamankan aset/bangunan yang ada,” pungkasnya. (ADV)
Tinggalkan Balasan