DPRD Kaltim Desak PT KPC Segera Alihkan Jalur Hauling Batubara dari Jalan Nasional
NUSSA.CO, SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti persoalan penggunaan jalan nasional sebagai jalur crossing hauling batubara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur.
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, Sekretaris Komisi III Abdurrahman KA, serta sejumlah anggota Komisi III lainnya seperti Jahidin S, Arfan, Abdul Rahman Agus, Sugiyono, Baharuddin Muin, Sayid Muziburrachman, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri, dan Muhammad Samsun.
Komisi III turut mengundang pihak-pihak teknis dan regulator terkait, antara lain Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR-PERA, Dinas ESDM Kaltim, serta manajemen PT KPC.
Dalam rapat tersebut, PT KPC menyatakan telah menyusun rencana pembangunan jalan umum baru sebagai pengganti jalan nasional yang selama ini digunakan untuk operasional angkutan tambang.
“Untuk pengerjaan pengalihan jalan ini sudah ada pemenang lelangnya, dan pembebasan lahan sudah mencapai 99 persen. Tinggal menunggu izin dari pemerintah pusat terkait tukar guling jalan antara aset pemerintah dengan aset PT KPC,” ujar Abdulloh. Sabtu, (3/5/2025).
Politikus Golkar itu menegaskan bahwa Komisi III DPRD Kaltim akan mengawal proses perizinan di tingkat pusat agar rencana pengalihan jalan sepanjang 12,7 kilometer itu segera terealisasi.
“Agar secepatnya izin itu dikeluarkan. Sehingga masyarakat tidak perlu lagi melewati jalan yang kerap dilalui kendaraan tambang,” ungkapnya.
Abdulloh juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam proses ini. Ia meminta PT KPC segera menyusun agenda sosialisasi kepada masyarakat, khususnya warga terdampak di Kutai Timur.
“Tolong buatkan jadwal untuk sosialisasi terkait pengalihan jalan ini. Undang semua stakeholder terkait dan masyarakat di Kutim, sambil menunggu izin resmi tukar guling dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Penggunaan jalan nasional untuk aktivitas hauling batubara selama ini menuai keluhan karena meningkatkan risiko kecelakaan dan merusak infrastruktur jalan umum. DPRD Kaltim berharap, pengalihan jalur hauling ini bisa segera mengakhiri polemik panjang yang merugikan masyarakat. (ADV)
Tinggalkan Balasan