Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA — Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2020 kembali menuai kritik. Bagi DPRD Kaltim, aturan yang menetapkan batas minimal bantuan keuangan (bankeu) senilai Rp1,5 miliar per paket dinilai menjadi penghambat utama dalam merealisasikan aspirasi warga, terutama di daerah dengan kebutuhan infrastruktur berskala kecil.

Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry, menyebut bahwa aturan tersebut telah berlangsung hampir lima tahun dan terbukti menyulitkan kerja legislator di lapangan.

“Kalau ada pembatasan begitu, sementara aspirasi masyarakat enggak sampai senilai nominal yang ditentukan, akhirnya enggak bisa dipenuhi. Semakin banyak yang tidak bisa dipenuhi, ya otomatis mengganggu kepercayaan rakyat terhadap anggota DPRD-nya,” ujar Sarkowi. Senin, (5/5/2025).

Sebelum direvisi pada 2020, Pergub serupa justru menetapkan batas minimal bankeu sebesar Rp2,5 miliar. Meski kemudian diturunkan menjadi Rp1,5 miliar, menurut Sarkowi angka tersebut tetap jauh dari kebutuhan riil masyarakat di level RT, desa, hingga kelurahan.

“Contohnya sederhana, kalau ada aspirasi bangun jembatan kayu atau perbaikan gang rusak yang cuma butuh Rp100 juta, masa harus dipaksa hingga minimal Rp1,5 miliar. Akhirnya tidak bisa diajukan. Padahal itu kebutuhan nyata,” ucapnya.

Ia menambahkan, kehadiran bantuan keuangan dari provinsi sejatinya untuk membantu kabupaten/kota yang mengalami keterbatasan fiskal. Namun pembatasan nilai justru membuat banyak usulan penting tersendat di tahap awal.

“Bantuan keuangan itu muncul karena kita tahu anggaran kabupaten/kota terbatas. Nah, kita dari provinsi juga dipilih rakyat, jadi logis kalau kita bantu lewat skema bankeu. Tapi jangan dibatasi angka minimalnya seperti sekarang ini,” ungkap Sarkowi.

DPRD Kaltim telah resmi mengajukan usulan revisi terhadap Pergub tersebut kepada Gubernur Rudy Mas’ud. Fokus utama permintaan revisi adalah menghapus batas nominal minimal agar proses anggaran lebih fleksibel, tanpa melanggar ketentuan dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa.

“Dalam Perpres juga tidak ada pembatasan nominal seperti itu. Jadi semestinya Pergub juga tidak perlu menetapkan angka baku. Cukup sesuai kebutuhan dan ketentuan teknis yang berlaku,” imbuhnya.

Sarkowi juga mengapresiasi sikap terbuka Gubernur Rudy Mas’ud yang dalam Rapat Paripurna menyatakan secara lisan kesediaan untuk mengkaji ulang aturan tersebut.

“Beliau sudah bilang prinsipnya setuju dan akan dikaji lebih lanjut. Kita harap itu benar-benar ditindaklanjuti. Karena ini bukan suara saya pribadi, tapi suara lembaga DPRD dan masyarakat Kaltim,” tegasnya.

Revisi regulasi ini, kata Sarkowi, akan menjadi momentum memperkuat hubungan eksekutif dan legislatif serta menjaga kepercayaan rakyat terhadap proses pembangunan daerah.

“Kalau program bantuan keuangan ini fleksibel dan terbuka, masyarakat akan lebih percaya pada DPRD-nya. Dan masyarakat juga akan lihat ini program dari Pemprov Kaltim, jadi gubernur juga terbantu citranya. Win-win lah,” tutupnya. (ADV)