Loadingtea

Nussa.co, Samarinda- Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menilai pernyataan Disdikbud Kaltim mengenai hambatan administrasi dalam penempatan guru PPPK tidak seharusnya menjadi alasan terhambatnya pemenuhan tenaga pendidik di sekolah-sekolah.

Menurutnya, persoalan tersebut mestinya dapat segera dicarikan solusi tanpa menambah polemik baru di sektor pendidikan.

“Kalau yang jadi masalah hanya administrasi, itu harusnya dituntaskan. Jangan disampaikan sebagai kendala tanpa ada langkah konkret,” ujar Agusriansyah.

Ia menerangkan bahwa proses pengangkatan PPPK bergantung pada kemampuan fiskal daerah, karena gaji dan tunjangan tambahan dibebankan kepada pemerintah provinsi sesuai kebijakan pusat. Meski demikian, hambatan administratif dinilai bukan alasan yang relevan untuk menunda penempatan guru.

Agusriansyah menegaskan bahwa kebutuhan guru di Kaltim masih sangat besar, baik guru produktif maupun mata pelajaran umum. Karena itu, DPRD telah mengakomodasi skema pemenuhannya melalui Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang baru disahkan.

Dalam perda tersebut, pemerintah provinsi diberi ruang untuk menyediakan guru pengganti bagi yang pensiun dan memenuhi kekurangan guru melalui mekanisme legal, termasuk memanfaatkan pendanaan non-APBD seperti CSR perusahaan.

“Kami sudah siapkan dasar hukumnya. Jadi ketika ada peluang pemenuhan guru tetapi justru tersendat oleh administrasi tanpa penyelesaian, itu sangat disayangkan,” ucapnya.

[AH|DPRD Kaltim|Adv]