Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus mempercepat kinerja legislasi melalui rapat internal yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, pada Senin, 19 Mei 2025. Rapat ini menghasilkan sejumlah langkah strategis, termasuk percepatan pengesahan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan pembahasan enam usulan Ranperda baru yang berasal dari anggota serta komisi.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Baharuddin Demmu, dan turut dihadiri Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, bersama anggota Bapemperda lainnya: Muhammad Hasni Fahruddin, Nurhadi Saputra, Fadly Imawan, Didik Agung Eko, Abdul Giaz, dan Muhammad Afif Rayhan.

Salah satu sorotan utama dalam rapat tersebut adalah Ranperda Tata Tertib DPRD yang telah melewati proses fasilitasi dan ditargetkan untuk disahkan pada 28 Mei 2025.

“Ranperda Tatib ini harus segera dituntaskan karena merupakan fondasi kerja lembaga legislatif. Kita targetkan pengesahan akhir Mei,” ujcap Baharuddin.

Selain itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan juga dikabarkan telah memenuhi persyaratan administratif dan substansi. Proses selanjutnya adalah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM di tingkat provinsi.

Dua Ranperda lain yang tak kalah strategis—yakni terkait perubahan status badan hukum PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Jamkrida—masih menunggu tindak lanjut dari pihak eksekutif. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud meminta koordinasi lebih aktif agar pengajuan resmi ke DPRD segera dilakukan.

Rapat juga membahas enam usulan Ranperda baru yang akan masuk tahap awal kajian dan penyusunan naskah akademik, yakni:

  1. Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, diusulkan oleh dr. Andi Satya. Saat ini tengah disiapkan kajian akademik dan harmonisasi regulasi nasional.

  2. Ranperda Penanggulangan Pekerja Anak, berasal dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Butuh sinkronisasi dengan kebijakan pusat.

  3. Ranperda Pengelolaan Pertambangan Non-Logam (Galian C), diusulkan akademisi Universitas Mulawarman. Masih menunggu koordinasi dengan Dinas ESDM.

  4. Ranperda Pokok-Pokok Pikiran DPRD, untuk merumuskan arah kebijakan legislatif secara lebih sistematis.

  5. Perubahan Perda No. 1/1989 tentang Lalu Lintas Sungai Mahakam, yang akan dirumuskan ulang menjadi Ranperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam.

  6. Perubahan Perda No. 3/2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), dengan fokus pada penguatan pendanaan, klasifikasi program, serta evaluasi dan pelaporan.

Dalam waktu dekat, Bapemperda berencana menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD kabupaten/kota se-Kaltim. Forum tersebut akan menjadi ruang koordinasi lintas daerah untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan produk hukum yang efektif dan implementatif.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya pendekatan legislasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga kontekstual dan partisipatif.

“Legislasi kita harus responsif, adaptif terhadap kebutuhan lokal, dan aspiratif terhadap suara masyarakat,” pungkas Hasanuddin.

Dengan langkah-langkah ini, DPRD Kaltim berharap dapat mempercepat penyusunan regulasi yang berdampak langsung pada masyarakat dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. (ADV)