Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) memastikan aktivitas pembelajaran SMAN 10 Samarinda akan kembali berlokasi di Jalan H.M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepastian tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda. Rapat dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim Rahmat Ramadhan, perwakilan Yayasan Melati, jajaran SMAN 10, serta tokoh masyarakat.

Dalam rapat itu, Hasanuddin Mas’ud menegaskan bahwa seluruh pihak wajib mematuhi Putusan Mahkamah Agung Nomor 27 K/TUN/2023. “Semua harus tunduk pada hukum. Putusan ini telah inkrah dan harus segera dijalankan. SMAN 10 dikembalikan ke lokasi awal di Samarinda Seberang,” ujarnya. Selasa, (20/5/2025).

RDP menyepakati bahwa penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 akan dilaksanakan di Kampus A, sesuai keputusan MA. Sementara siswa kelas XI dan XII yang sudah berjalan akan tetap menyelesaikan pendidikan di Kampus B, Jalan PM Noor.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan tidak ada ruang kompromi terhadap putusan hukum. “Keputusan Mahkamah itu sudah inkrah dan wajib dilaksanakan. Tidak ada lagi keputusan yang bisa membatalkan itu,” ungkapnya.

Ia juga menyebut bahwa status lahan Kampus A telah sah menjadi milik Pemerintah Provinsi Kaltim. “Kalau Yayasan Melati merasa memiliki bukti sah atas bangunan di lahan tersebut, silakan menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Terkait aspirasi warga Samarinda Seberang mengenai keterbatasan akses pendidikan setelah SMAN 10 sempat berpindah lokasi, Andi Satya menyarankan pembangunan sekolah baru sebagai solusi jangka panjang. “Soal teknis pembangunan sekolah baru, itu ranah Pemprov,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Rahmat Ramadhan, menyampaikan bahwa mekanisme perpindahan SMAN 10 dari Yayasan Melati ke lokasi awal sudah mulai disiapkan. Ia memastikan proses berjalan secara bertahap dan tertib.

Rahmat juga menegaskan status SMAN 10 sebagai Sekolah Unggulan Garuda Transformasi. Artinya, sekolah ini tidak terikat sistem zonasi dalam proses penerimaan siswa baru. “Untuk menjawab kebutuhan masyarakat di Samarinda Seberang, Pemprov juga akan menyiapkan pendirian SMA baru di wilayah tersebut agar anak-anak di sana tetap mendapat akses pendidikan yang layak,” pungkasnya. (ADV)