Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Dalam rangka memperkuat peran serta masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan ini berlangsung pada Minggu, 4 Mei 2025, di Panti Aisyiyah Al Walidaturrahmah, Jalan Sirad Salman, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Acara tersebut dihadiri oleh para kepala sekolah Muhammadiyah se-Kota Samarinda dan menjadi bagian dari strategi pendekatan edukatif yang menyasar institusi pendidikan dan keluarga sebagai garda terdepan dalam membangun kesadaran hukum dan sosial di tengah masyarakat.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa sosialisasi perda ini tidak hanya bertujuan mengenalkan produk hukum kepada masyarakat, tetapi juga untuk mendorong peran aktif orang tua dan sekolah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

“Sasaran utama kegiatan hari ini adalah para kepala sekolah Muhammadiyah karena kami menyadari bahwa pendidikan karakter dan ketertiban itu tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah saja. Peran orang tua sangat penting karena waktu anak-anak lebih banyak di rumah daripada di sekolah,” ucap Darlis. Selasa, (6/5/2025).

Darlis menegaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2024 perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas agar penerapannya dapat berdampak secara nyata. Ia juga menyoroti bahwa selama lima tahun terakhir, banyak perda yang telah disahkan namun belum tersosialisasi secara maksimal, sehingga implementasinya belum optimal di lapangan.

“Kami berharap setelah lima tahun merantau dari sosialisasi produk hukum, Perda ini bisa efektif dan berdaya guna di tengah masyarakat. Nah, melalui para kepala sekolah inilah kami menitipkan agar perda ini bisa terus disosialisasikan di lingkungan sekolah masing-masing,” ujarnya.

Menurutnya, ada kelemahan yang perlu diatasi dalam dunia pendidikan saat ini, terutama terkait penguatan nilai-nilai etika, karakter, dan adab di lingkungan sekolah. Darlis menilai bahwa kurikulum pendidikan saat ini terlalu fokus pada aspek multidisiplin ilmu, namun kurang pada pendidikan karakter.

“Kurikulum kita saat ini terlalu berat pada aspek multidisiplin ilmu, namun kurang pada pendidikan karakter. Maka dari itu, keberadaan perda ini juga bisa menjadi pengingat bahwa ketertiban dan adab itu juga merupakan bagian dari pendidikan,” tambahnya.

Darlis juga menekankan bahwa pendekatan edukatif melalui sekolah merupakan strategi yang efektif, mengingat kepala sekolah memiliki otoritas dan pengaruh dalam membentuk budaya positif di lingkungan pendidikan.

Keterlibatan aktif sekolah Muhammadiyah diharapkan dapat menjadi pelopor dalam menyosialisasikan nilai-nilai Perda ini ke dalam kegiatan pembelajaran maupun kegiatan ekstrakurikuler yang melibatkan siswa dan orang tua.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana bagi DPRD Provinsi Kaltim untuk menjalin komunikasi dua arah dengan para pemangku kepentingan pendidikan serta mendengar langsung masukan dari lapangan terkait tantangan dan kebutuhan masyarakat dalam menerapkan aturan yang berlaku.

Menutup pernyataannya, Darlis berharap kegiatan ini tidak berhenti pada seremonial belaka, melainkan menjadi titik awal dari kolaborasi jangka panjang antara DPRD, sekolah, dan masyarakat dalam menjaga ketenteraman serta membangun lingkungan sosial yang sehat.

“Pemerintah butuh dukungan dari masyarakat, dan masyarakat bisa bergerak melalui lembaga seperti sekolah. Harapannya, para kepala sekolah ini bisa menjadi agen sosialisasi yang menyampaikan nilai-nilai perda kepada warga sekolah dan orang tua murid,” tutupnya. (ADV)