Dugaan Malpraktik di RS Haji Darjad, DPRD Kaltim: Tanpa Informed Consent, Itu Pidana
NUSSA.CO, SAMARINDA – Dugaan malpraktik yang terjadi di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda kini mendapat perhatian serius dari DPRD Kalimantan Timur. Kasus ini mencuat setelah Ria Khairunnisa (35), warga Samarinda yang dirawat karena diare dan muntah, diduga menjadi korban tindakan medis yang tidak sesuai prosedur.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara hati-hati dan mendalam. Menurutnya, dugaan malpraktik tidak bisa langsung disimpulkan tanpa melalui kajian prosedural dan pemeriksaan dokumen resmi.
“Dengan dugaan malpraktik kedokteran, itu kalau kita bagi lagi berdasarkan definisinya, malpraktik itu merupakan praktik buruk atau kesalahan pelayanan medis yang dilakukan oleh dokter atau tenaga medis lainnya yang menyebabkan kerugian pada pasien,” ujar Andi Satya. Senin, (12/5/2025).
Sebagai seorang dokter, Andi Satya mengingatkan bahwa tudingan malpraktik harus dibuktikan secara hukum. Ia menekankan pentingnya dokumen informed consent—persetujuan tindakan medis yang sah—sebagai salah satu bukti kunci dalam menentukan apakah suatu tindakan medis telah melanggar aturan.
“Agar ini tidak terulang lagi, bahwa setiap operasi dan prosedur medis itu jangan lupa harus ada namanya persetujuan tindakan medis atau informed consent. Informed consent itu wajib sebelum operasi,” ucapnya.
Dokumen tersebut, lanjutnya, harus memuat penjelasan menyeluruh dari dokter kepada pasien, termasuk alasan tindakan, risiko yang mungkin timbul jika tidak dilakukan, dan pernyataan persetujuan dari pasien. Tak kalah penting, dokumen ini harus ditandatangani oleh tiga pihak: pasien, dokter, dan saksi.
“Apabila di situ tidak ada, misal ternyata pada saat kasus di RSHD ini tidak ada informed consent, wah, jelas itu malpraktik. Itu pidana. Tindakan medis yang tanpa persetujuan tidak boleh,” ungkapnya.
Namun, jika dokumen tersebut ada, Andi menekankan perlunya penelusuran lebih lanjut terhadap isi dan proses pemberian informasi dari dokter. Menurutnya, penting untuk memastikan bahwa pasien benar-benar memahami tindakan yang akan dilakukan.
“Kalau ada informed consent-nya, ya kita lihat. Kok bisa ada persetujuannya, berarti pasien setuju untuk dioperasi. Apakah dulu penjelasannya benar atau tidak, dan lain sebagainya. Tentu itu perlu digali lebih lanjut lagi,” ujarnya.
Selain informed consent, ia juga menyebut laporan operasi sebagai dokumen penting yang harus dianalisis dalam membuktikan indikasi dan hasil tindakan medis.
“Kan dokter setelah selesai operasi akan menulis yang namanya laporan operasi. Apa indikasi operasinya, jalannya operasi seperti apa, temuannya apa, betulkah usus buntu, dan lain sebagainya. Itu harus dibuktikan,” tandasnya.
Kasus ini membuka kembali urgensi penegakan standar etika dan hukum dalam pelayanan kesehatan di Kaltim. DPRD memastikan akan mengawal proses klarifikasi dan investigasi, sembari mengimbau agar masyarakat mendapat kepastian hukum atas layanan medis yang mereka terima. (ADV)
Tinggalkan Balasan