Dugaan Pelanggaran Izin Pabrik PT Kutai Sawit Mandiri: Komisi IV DPRD Kaltim lakukan monitoring
NUSSA.CO, SAMARINDA — Kunjungan kerja ke Kabupaten Kutai Timur Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menemukan sejumlah temuan yang mencemaskan terkait perizinan dan dampak lingkungan pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri, yang terletak di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kutim.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapati indikasi kuat pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
“Jika dilihat dari kondisi di lapangan, memang ada beberapa titik pelanggaran. Ini perlu kita komunikasikan lebih lanjut dengan pemerintah setempat, termasuk mungkin dengan pihak KPC yang juga memiliki wilayah berdekatan,” ungkap H. Baba, Senin (21/4/2025).
Lebih lanjut, H. Baba menyatakan bahwa masalah tumpang tindih wilayah menjadi salah satu perhatian utama. Selain itu, dugaan pelanggaran terhadap aspek lingkungan hidup juga terungkap dalam pemeriksaan lapangan.
“Data-data dari perusahaan akan kami minta secara lengkap untuk dipelajari bersama, baik oleh Komisi IV, DLH Kabupaten, DLH Provinsi, maupun pihak industri terkait,” tambahnya.
H. Baba juga menyoroti bahwa PT KSM belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sementara aktivitas pembangunan pabrik sudah berjalan.
“Ini tentu menjadi catatan penting, apalagi kami mendapat informasi bahwa limbah akhir pabrik kemungkinan besar akan dibuang ke sungai, yang mana sungai itu merupakan bahan baku utama PDAM Hulu Sangatta,” Ucapnya.
Ketidakhadiran manajemen PT KSM di kunjungan tersebut menjadi perhatian serius bagi DPRD. “Kalau dalam RDP nanti pun manajemen yang berwenang tidak hadir, tentu akan ada sanksi. Kita bisa pertimbangkan untuk tidak memberikan rekomendasi izin. Ini serius,” Ujar H. Baba.
Muhammad Darlis sekretaris komisi IV DPRD Kaltim, mengatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk menguji kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, bukan aspek pertanian atau perkebunan. Ia juga mencatat bahwa PT KSM minim dalam pemenuhan dokumen lingkungan, termasuk tidak adanya AMDAL yang menjadi syarat utama bagi industri besar.
“Lokasi ini tidak semestinya dijadikan kawasan industri karena berada di zona pertanian sehingga terdapat ketoidak sesuaian tata ruangnya. Pengupasan lahan yang dilakukan juga tidak mempertimbangkan kelestarian lingkungan, dan sangat berpotensi menimbulkan pencemaran serta longsor,” Tutupnya. (ADV)
Tinggalkan Balasan