Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) memasuki babak baru. Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, memastikan bahwa proses hukum kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Senin, 5 Mei 2025, Leonardo menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan aktivitas tambang ilegal di kawasan pendidikan tersebut.

“Kami memeriksa saksi dari kalangan mahasiswa, pengelola hutan, hingga perwakilan perusahaan. Termasuk satu kuasa hukum KSU Pumma, dua karyawan kantor, dan dua operator alat berat,” ucap Leonardo. Jum’at, (9/5/2025).

Tak hanya itu, Gakkum KLHK juga tengah melakukan analisis forensik terhadap keberadaan dan pergerakan alat berat yang diduga digunakan untuk membuka lahan tambang. Proses ini diharapkan dapat memperkuat bukti keterlibatan para pelaku.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan secara menyeluruh, baik dari sisi pidana maupun administratif. Ia menilai aktivitas tambang tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan dan fungsi kawasan pendidikan.

“Semua pihak sudah diberi kesempatan untuk melaporkan progresnya. Kami sepakat, ini adalah aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan harus dihentikan,” ujar Sarkowi.

Ia juga mendorong Universitas Mulawarman dan pemerintah pusat untuk memperkuat pengawasan dengan dukungan sumber daya manusia dan anggaran yang lebih memadai.

“Jangan sampai hutan kita terus jadi sasaran tambang liar,” imbuhnya.

Dari hasil koordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Leonardo menyatakan bahwa unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi, sehingga penyidik berwenang melanjutkan ke tahap penyidikan formal.

Jika terbukti, para pelaku tambang ilegal terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Proses hukum ini menjadi ujian serius dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan integritas kawasan pendidikan di Kalimantan Timur. (ADV)