Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan tengah menghadapi tantangan besar dalam mencari sumber pendapatan baru untuk memperkuat keuangan daerah. Salah satu potensi yang kini menjadi sorotan adalah pemanfaatan pajak air bawah tanah (ABT), yang dinilai masih jauh dari optimal. Padahal, jika dikelola dengan baik, sektor ini bisa menjadi mesin tambahan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menopang berbagai program pembangunan kota.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Jafar Sidik, menegaskan pentingnya perhatian serius dari Pemerintah Kota terhadap pengelolaan pajak ABT. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, air bawah tanah bukan hanya soal kebutuhan dasar, tetapi juga sumber daya yang bernilai ekonomi tinggi.

“Pajak air bawah tanah bisa menjadi sektor strategis dalam menambah PAD. Namun, pemanfaatannya harus diatur secara ketat agar tidak disalahgunakan,” ujar Jafar saat ditemui di Gedung DPRD Balikpapan, Kamis (7/8/2025).

Jafar menjelaskan, masih banyak pelaku usaha maupun industri di Balikpapan yang menggunakan sumur bor sebagai sumber utama air untuk operasional mereka. Sayangnya, tidak semua sudah terdata atau berkontribusi optimal terhadap kas daerah. Menurutnya, kondisi ini menciptakan celah dalam pengawasan dan menimbulkan potensi kebocoran penerimaan.

“Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun regulasi yang jelas dan tegas. Pendataan wajib diperkuat, pengawasan diperketat, agar setiap pemanfaatan ABT bisa tercatat dan memberikan kontribusi nyata,” tegasnya.

Namun, Jafar juga memberi catatan penting: pengelolaan ABT tidak boleh mengorbankan aspek lingkungan. Jika eksploitasi dilakukan secara berlebihan, cadangan air tanah akan terancam, dan pada akhirnya justru merusak keseimbangan ekosistem kota.

“Perlu sinergi antara regulasi, pengawasan, dan kesadaran pelaku usaha agar ABT tidak hanya menjadi sumber pajak, tetapi juga dikelola secara bijak dan berkelanjutan,” tambahnya.

Selain itu, ia mendorong adanya inovasi dalam sistem pemungutan pajak, seperti penerapan digitalisasi pelaporan, sistem pembayaran daring, hingga program pembinaan kepada pelaku usaha. Dengan sistem yang lebih modern, ia optimistis penerimaan pajak ABT bisa meningkat progresif setiap tahun.

Sebagai informasi, regulasi pajak ABT sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun kini, aturan tersebut sudah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi baru ini memberi ruang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk mengelola potensi pajaknya sendiri, termasuk dari sektor air bawah tanah.

Dengan peluang besar yang terbuka, DPRD Balikpapan berharap Pemkot segera merumuskan strategi matang. Bukan hanya untuk mengejar PAD, tetapi juga menjaga ketersediaan air tanah sebagai warisan sumber daya bagi generasi mendatang. (Adv)