Loadingtea

NUSSA.CO, TOLITOLI – Masih segar dalam ingatan warga Kota Cengkeh, saat personel Ditresnarkoba Polda Sulteng bersama jajaran Polres Tolitoli menyergap komplotan pengedar sabu di pesisir Pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Juli 2025 lalu. Kini, kasus penyelundupan narkotika terbesar di Sulawesi Tengah itu telah mencapai babak krusial di Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan hukuman mati kepada dua terdakwa berinsial JK (68) dan HS (47), pada persidangan di PN Tolitoli, Kamis (12/02/2026).

Di sela agenda pemusnahan barang bukti narkotika Triwulan I–2026, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Ibnu Firman Ide Amin SH menjelaskan, Kejari Tolitoli secara resmi menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa utama yakni JK (68) dan HS (47), dalam persidangan. Tuntutan ini menjadi puncak dari upaya hukum yang panjang sejak barang haram tersebut pertama kali tiba di Desa Kapas. Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menekankan bahwa tindakan para terdakwa bukan sekadar kurir biasa, melainkan bagian dari sindikat lintas negara yang sangat terorganisir.

“Setelah melalui proses yang panjang, konsultasi ke Kejati dan Kejagung, akhirnya kami memutuskan untuk menyampaikan tuntutan hukuman mati kepada kedua pemeran utama, dengan pidana mati,” tegas Kajari.

Lanjut Kajari, tuntutan hukuman mati ini dimaksudkan sebagai “warning tegas” bagi siapa saja. Dan kasus sabu 30 kilogram Desa Kapas ini harus menjadi pelajaran pahit agar warga tidak tergiur menjadi kaki tangan bandar. “Kami ingin masyarakat paham bahwa risiko terlibat dalam peredaran narkoba tidak sebanding dengan apa yang didapatkan. Para terdakwa ini dijanjikan upah Rp100 juta, namun faktanya uang itu belum pernah mereka genggam, sementara kini nyawa mereka berada di ujung tanduk,” pesan Kajari.

Kajari juga mengingatkan bahwa sindikat narkoba seringkali mengincar warga lokal di pesisir pantai—seperti di Dakopamean atau Galang—untuk dijadikan “jalur tikus” dengan iming-iming uang cepat. Kejari berharap, dengan adanya tuntutan mati ini, masyarakat akan berpikir seribu kali sebelum mencoba-coba terlibat dalam lingkaran setan narkotika.

Selain itiu, ketegasan Kejari Tolitoli dalam kasus 30 kg sabu ini sekaligus menegaskan bahwa wilayah hukum Tolitoli bukan “zona nyaman” bagi para penyelundup. Melalui tuntutan ini, Kejaksaan mengirimkan sinyal bahwa setiap jengkal pesisir Tolitoli akan diawasi ketat, dan setiap pelanggaran hukum narkotika dalam skala besar akan dihadapi dengan tuntutan paling berat yang disediakan oleh undang-undang. Kini, bola panas ada di tangan Majelis Hakim PN Tolitoli. “Silakan nanti di monitor di persidangan, rekan-rekan pers bisa kawal ini hingga tuntas,” sambung Kajari.

Seperti diberitakan sebelumnya, jejak kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai masuknya narkotika dalam jumlah masif dari Malaysia melalui jalur laut. Pada medio Juli 2025, tim gabungan menyergap para pelaku tepat saat mereka merapat di bibir pantai, Desa Kapas. Modus yang digunakan tergolong rapi, sabu kristal seberat 30 kilogram disembunyikan di dalam tumpukan kemasan durian beku. Lalu, para pelaku menempuh rute berbahaya menggunakan speedboat dari Semporna, Malaysia, melintasi perairan Kalimantan, hingga akhirnya tertangkap di pesisir Tolitoli. Saat itu, penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkotika internasional yang mencoba menjadikan wilayah pesisir Sulawesi Tengah sebagai pintu masuk alternatif.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa J (68), yang merupakan warga lokal, tergiur iming-iming upah sebesar Rp 100 juta. Namun, hingga saat penangkapan di Pantai Desa Kapas hingga tuntutan mati dibacakan, janji tersebut hanyalah bayangan kosong. Setelah pembacaan tuntutan ini, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi) pada Kamis (19/02/2026), sebelum akhirnya hakim menjatuhkan vonis hukuman.

“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Kejari Tolitoli dengan tuntutan hukuman mati, semoga ini menjadi alarm keras bagi kita semua, agar jangan mencoba-coba terlibat dalam peredaran narkoba, apalagi cuman diiming-imingi,” ucap Ketua LSM Bumi Bhakti, Ahmad Pombang kepada media ini. (ham)