Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali mencatatkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah. Untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut, Pemprov Kaltim berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.

Pencapaian ini diumumkan dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur kepada DPRD Kaltim dan Wakil Gubernur Seno Aji, di Gedung B DPRD Kaltim, pada Jumat (23/5/2025).

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud atau yang akrab disapa Hamas memberikan apresiasi atas pencapaian ini, seraya menekankan bahwa raihan WTP bukan sekadar simbol administratif, melainkan bentuk nyata komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.

“Alhamdulillah kita sudah dapat WTP lagi. Ini tentunya jadi stimulus besar bagi kemajuan Kaltim. Semoga bisa memberikan semangat dan menginspirasi kita semua untuk terus memberikan pengabdian terbaik, mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ucap Hamas. Sabtu, (24/5/2025).

Menurut Hamas, opini WTP hanya bisa diperoleh jika laporan keuangan daerah telah memenuhi empat kriteria utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

“Keempat unsur ini harus dipenuhi dulu agar laporan keuangan benar-benar mencerminkan transparansi dan akuntabilitas. Pengujian terhadap regulasi juga sangat penting untuk mendeteksi potensi penyimpangan yang bisa melanggar hukum,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Ahmad Adip Susilo, Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI, atas kehadiran dan penyampaian hasil audit. Menurut Hamas, laporan BPK harus dipandang bukan hanya sebagai evaluasi, tetapi juga masukan strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.

Hamas menegaskan bahwa DPRD memiliki peran penting dalam menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. DPRD, katanya, tidak hanya menerima laporan, tapi juga memiliki kewenangan untuk melakukan pembahasan lanjutan dan meminta audit tambahan bila diperlukan.

“DPRD bukan hanya menerima laporan, tapi juga dapat meminta penjelasan, melakukan pembahasan lanjutan, bahkan mendorong audit tambahan bila dibutuhkan,” ungkap Hamas.

Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pejabat daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari sejak laporan diterima, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Mari jadikan hasil pemeriksaan ini sebagai momentum memperbaiki dan memperkuat sistem pengelolaan keuangan kita. DPRD akan terus mengawal dan memonitor tindak lanjut dari rekomendasi yang ada,” tandasnya.

Raihan WTP ke-11 ini mempertegas posisi Kaltim sebagai salah satu provinsi dengan rekam jejak tata kelola keuangan daerah yang solid. Di tengah berbagai tantangan pembangunan, prestasi ini menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik dan mendorong percepatan pembangunan daerah berbasis integritas. (ADV)