Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA — Satu bulan sejak kasus tambang ilegal di kawasan Kebun Raya Universitas Mulawarman (KRUS) mencuat ke publik, proses hukum belum menunjukkan kemajuan signifikan.

Kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan pun tidak sedikit: sekitar 3,2 hektare kawasan hutan dilaporkan hilang. Namun, hingga Senin, 5 Mei 2025, belum satu pun tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) merespons lambannya penanganan kasus ini dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan, yang melibatkan seluruh komisi. Rapat dilaksanakan di Gedung E, Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, dan menghadirkan sejumlah pihak, antara lain Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim, Gakkum KLHK, Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMPTSP, Yayasan Ulin Nusantara Lestari, serta Aliansi Rimbawan Bersatu Kaltim.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra, mengatakan bahwa pihaknya masih berupaya melacak keberadaan dua orang saksi kunci yang diyakini memiliki informasi penting dalam pengungkapan aktor utama di balik tambang ilegal tersebut.

“Kami sedang mencari dua saksi ini, saudara RS dan A,” ujar Juda. Selasa, (6/5/2025).

Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa total 18 saksi. Dari jumlah itu, 12 di antaranya merupakan civitas akademika Universitas Mulawarman, 4 karyawan Koperasi Serba Usaha (KSU) Putra Mahakam Mandiri (PUMMA), dan 2 warga sekitar.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, menilai bahwa proses penetapan tersangka tidak seharusnya berlarut-larut. Menurutnya, keterlibatan pelaku bisa ditelusuri dari hubungan antara pemilik lahan dan pemilik konsesi.

“Penambang tidak bekerja kalau tidak ada restu dari dua pihak itu. Seharusnya pelaku sudah bisa terkuak,” ucap Didik.

Nama KSU PUMMA belakangan turut disebut-sebut karena lokasi pembukaan lahan yang berdekatan dengan konsesi milik koperasi tersebut. Namun, hingga kini kepolisian belum menetapkan pihak itu sebagai tersangka.

RDP gabungan ini menyepakati bahwa masyarakat berhak atas kepastian hukum dalam kasus ini. Dalam notulensi resmi, DPRD Kaltim secara tegas meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk menetapkan tersangka dalam dua minggu ke depan. (ADV)