Kejati Sulteng Putuskan Penghentian Empat Perkara Kriminal
NUSSA.CO. PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) memutuskan untuk menghentikan penuntutan terhadap empat kasus dengan pendekatan keadilan restoratif. Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Kejati Sulteng, Bambang Hariyanto, pada Selasa (2/6/2024) di Kantor Kejati Sulteng.
Rapat yang berlangsung di Ruang Vicon Lantai 3 ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Wakil Kepala Kejati Sulteng Yudi Triadi dan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejagung RI, Nanang Ibrahim Soleh.
Kasi Pengkum Kejati Sulteng, Laode Abdul. Sofian, mengungkapkan jika, Kejaksaan Negeri Palu mengajukan penghentian penuntutan untuk tiga kasus. Kasus pertama melibatkan Abdillah Nasir Al Amri, yang didakwa melanggar Pasal 367 Ayat (2) KUHP. Alasan penghentian penuntutan adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, nilai barang bukti kurang dari Rp 4.700.000, korban yang merupakan adik kandung tersangka sudah memaafkan, dan telah tercapai kesepakatan damai.
“Kasus kedua melibatkan Mohammad Fahrul Amir alias Ojo, yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Penghentian penuntutan dilakukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban telah memaafkan, tersangka merupakan tulang punggung keluarga, dan kesepakatan damai telah tercapai,” sebutnya.
Kasus ketiga, lanjut dia, melibatkan Faozan alias Ozan, yang didakwa melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Alasan penghentian penuntutan adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban yang merupakan istri sah tersangka sudah memaafkan, tersangka merupakan tulang punggung keluarga, dan kesepakatan damai telah tercapai.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Donggala juga mengajukan penghentian penuntutan untuk satu kasus yang melibatkan Mohammad Suhud, yang didakwa melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Alasan penghentian penuntutan adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban dan keluarga besar telah memaafkan tersangka tanpa syarat, tersangka merupakan tulang punggung keluarga, dan kesepakatan damai telah tercapai.
Nanang Ibrahim Soleh, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejagung RI, menyetujui penghentian penuntutan untuk semua kasus tersebut. “Keputusan ini sesuai dengan persyaratan keadilan restoratif yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022,” kata Nanang.
Sofian kembali menambahkan bahwa, keputusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat. “Keputusan ini menunjukkan komitmen kami untuk mengedepankan pendekatan yang humanis dan berkeadilan dalam penanganan kasus-kasus hukum,” pungkasnya. (day)
Tinggalkan Balasan