Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menyampaikan keprihatinannya terhadap lambannya proses fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Proses yang seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari kini berjalan lebih lama, sehingga menghambat percepatan pembentukan produk hukum daerah.

“Sejumlah Raperda dari Balikpapan dan daerah lain masih tertahan di tahap fasilitasi di Biro Hukum Provinsi. Kami berharap ini segera dipercepat agar tidak mengganggu fungsi legislatif,” ungkap Andi pada Senin, 4 November 2024.

Menurut Andi, keterlambatan tersebut menghambat kemampuan DPRD untuk memenuhi fungsi legislatifnya, terutama dalam menyusun peraturan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini berdampak pada penyelesaian regulasi yang sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan daerah.

“Kecepatan pengesahan Perda adalah indikator penting keberhasilan Bapemperda. Hambatan ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami,” tegasnya.

Untuk mengatasi masalah ini, DPRD Balikpapan berencana mengadakan kunjungan langsung ke Biro Hukum Pemprov Kaltim. Kunjungan tersebut bertujuan untuk membahas kendala yang dihadapi dan mencari solusi agar proses fasilitasi dapat berjalan lebih efisien.

“Kami akan berkonsultasi dengan Biro Hukum Provinsi untuk mendapatkan kejelasan terkait Raperda yang masih tertunda. Ini penting agar percepatan pengesahan regulasi bisa segera dilakukan,” jelas Andi.

Andi menekankan bahwa regulasi yang tepat dan cepat disahkan sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, sosial, dan budaya di Balikpapan. Peraturan daerah yang relevan diyakini dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat dan pembangunan kota.

“Raperda yang disahkan tepat waktu akan memperkuat pelayanan kepada masyarakat serta mendorong kemajuan ekonomi dan sosial Balikpapan,” tutupnya.

DPRD Balikpapan berharap langkah ini dapat mempercepat penyelesaian Raperda yang tertunda, sehingga peraturan yang dibutuhkan segera terealisasi demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (*/ADV/DPRD Balikpapan/her).