Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Usul Pergub Potong Otomatis Iuran BPJS dari Gaji Karyawan
NUSSA.CO, SAMARINDA – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Haji Baba, mendorong lahirnya regulasi tingkat provinsi untuk menjamin kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.
Ia mengusulkan agar Pemerintah Provinsi menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang mewajibkan pembayaran gaji karyawan melalui bank, sehingga iuran BPJS dapat dipotong otomatis.
Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Dinas Kesehatan Kaltim, Selasa, 29 April 2025, di Gedung E DPRD Kaltim.
“Kalau badan usaha itu lancar membayar setiap bulannya, maka kita tidak akan kelabakan,” ucap Haji Baba. Selasa, (29/04/2025).
Ia menilai, selama ini masih banyak perusahaan yang menunggak pembayaran iuran, karena sistem yang digunakan masih mengandalkan pelaporan dan transfer manual. Kondisi itu kerap menyebabkan keterlambatan pembayaran hingga bulan berikutnya, meski seharusnya iuran disetor pada akhir bulan berjalan.
Menurut Haji Baba, sistem pembayaran otomatis akan mendorong kedisiplinan dan mencegah beban keuangan layanan kesehatan akibat tunggakan.
“Saya sarankan, supaya kita tidak lagi tergantung menunggu badan usaha membayar sendiri, bisa dibuat sistem di mana pembayaran gaji lewat bank sudah termasuk potongan iuran BPJS. Ini bisa kita atur lewat pergub,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari enam segmen sumber pembiayaan BPJS Kesehatan, kontribusi dari Jasa Raharja tercatat paling besar, sekitar Rp2,6 triliun. Diikuti oleh sektor badan usaha yang menyumbang sekitar Rp1,7 triliun.
Langkah ini, menurut Haji Baba, penting untuk menjaga keberlangsungan sistem jaminan kesehatan nasional di tingkat daerah. Meski begitu, ia menegaskan bahwa penerapan sistem baru harus memperhatikan kemampuan masing-masing badan usaha.
“Nanti kan sesuai dengan standar dengan badan usahanya seperti apa,” tutupnya. (ADV)
Tinggalkan Balasan