Komisi II DPRD Kaltim Soroti Transparansi Data Kawasan Konservasi di Perkebunan Sawit
NUSSA.CO, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perkebunan Kaltim yang digelar di VVIP Room Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, pada Jumat, 16 Mei 2025.
Dipimpin Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, forum ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua Ekti Imanuel, jajaran anggota Komisi II, serta Plt. Kepala Dinas Perkebunan Andi Siddik dan tim teknis dinas.
Salah satu isu utama yang mengemuka adalah kurangnya transparansi data mengenai Area Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) yang terdapat dalam wilayah konsesi perkebunan sawit.
“Kami ingin ada kejelasan dan akurasi data mengenai kawasan konservasi yang ada dalam konsesi perusahaan sawit. Kaltim adalah salah satu lumbung sawit nasional, tapi tata kelola lingkungan tidak boleh diabaikan,” ujar Sabaruddin. Selasa, (20/5/2025).
Menurut Andi Siddik, total luas area perkebunan di Kalimantan Timur saat ini mencapai 1.628.347 hektare, dengan kelapa sawit mendominasi 1.473.772 hektare atau sekitar 90,51 persen. Dari total tersebut, sekitar 84 persen dikelola oleh perusahaan swasta, sisanya oleh PTPN (1 persen) dan petani rakyat (15 persen).
Dari sisi produksi, tahun 2023 mencatat output tandan buah segar (TBS) sebanyak 19,7 juta ton, dengan rata-rata produktivitas mencapai 16,1 ton per hektare. Sektor ini juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, mencapai 222.400 orang di seluruh Kalimantan Timur.
Andi juga menjelaskan, hingga 2024 tercatat 111 pabrik kelapa sawit beroperasi di provinsi ini, dengan kapasitas terpasang mencapai 6.038 ton TBS per jam, dan kapasitas terpakai sekitar 5.386 ton TBS per jam.
Namun demikian, Wakil Ketua Komisi II, Sapto Setyo Pramono, mengingatkan bahwa pembangunan sektor ini harus selaras dengan prinsip keberlanjutan.
“Kita tidak hanya bicara soal ekonomi, tapi juga dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesejahteraan petani. Data ANKT menjadi dasar penting untuk menghindari eksploitasi yang berlebihan,” ujarnyanya.
Komisi II menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh dan menyatakan akan melanjutkan pembahasan dalam forum yang lebih teknis. Mereka juga mendorong agar seluruh pelaku industri kelapa sawit di Kaltim membuka akses data dan praktik pengelolaan lahannya kepada publik.
“Kita ingin industri sawit yang tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat,” ungkap Sabaruddin.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya jangka panjang DPRD dalam memastikan sektor unggulan daerah tidak abai terhadap prinsip tata kelola berkelanjutan. (ADV)
Tinggalkan Balasan