KPU Tetapkan DPT di Pilgub Kaltim, Galeh: Hak Pilih Sesuai dan Terlindungi!
NUSSA.CO, SAMARINDA – Bawaslu Kaltim hadiri Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati se – Kalimantan Timur, Minggu (22/9) bertempat disalah satu hotel berbintang di Samarinda.
Proses diawali dari pembacaan hasil rekapitulasi jumlah pemilih tetap dari setiap Kabupaten/Kota se – Kaltim.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU menetapkan sebanyak 2.821.202 DPT yang terdiri dari 10 Kabupaten/Kota, 105 Kecamatan, 1.038 Jumlah Desa Kelurahan, serta 6.274 TPS.
Pemilih laki-laki sebanyak 1.456.666 dan pemilih perempuan sebanyak 1.364.536 pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kaltim.
Pada kesempatan ini, Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi guna memastikan hak pilih warga Indonesia khususnya masyarakat di Kaltim terakomodir dengan baik, sampai dengan hari pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang.
“Kami juga pastikan bahwa DPT yang telah ditetapkan KPU akurat, benar, terupdate, mutakhir dan juga mencakup seluruh warga negara yang berhak memilih di Kalimantan Timur” Ujar Galeh
Bawaslu juga telah memberikan saran perbaikan dan juga memastikan didalam DPT merupakan orang yang berhak mendapatkan hak pilih, dan memastikan KPU mengeluarkan orang yang tidak berhak mendapatkan hak pilih.
Bawaslu Kaltim juga secara proaktif memberikan masukan kepada KPU Kaltim terkait data pemilih yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Pentingnya pencermatan terhadap data pemilih ini, guna mengukur ketepatan dan akurasi DPT agar hak pilih warga negara sesuai dan terlindungi,” jelasnya.
Terakhir, Galeh juga menyampaikan proses pemuktahiran daftar pemilih ini merupakan upaya dari penyelenggara pemilihan guna memastikan kepada warga negara indonesia khususnya yang berada di Kaltim telah terakomodir kedalam daftar pemilih.
“Hak pilih adalah hak dasar warga negara yang melekat dalam proses demokrasi dan kami akan terus berupaya memastikan hak tersebut terlindungi,” pungkas Galeh. (ADV)
Tinggalkan Balasan