Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menekankan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) guna melindungi generasi muda dari bahaya nikotin dan zat adiktif. Langkah ini bertujuan memperkuat regulasi serta memperluas penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai fasilitas umum.

“Kami ingin memastikan anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan yang lebih sehat, bebas dari paparan rokok sejak dini,” ujar Budiono, Jumat (24/1/2025)

Revisi Perda yang menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2018 ini telah mulai digarap sejak Mei 2024. Aturan baru nantinya akan memperketat larangan peredaran dan konsumsi zat adiktif di tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat sosial, serta fasilitas umum lainnya. Beberapa area tersebut akan menyediakan titik khusus bagi perokok agar tidak mengganggu masyarakat lainnya.

Urgensi revisi ini semakin meningkat setelah viralnya video berdurasi 13 detik yang menunjukkan anak-anak berusia 7 hingga 10 tahun merokok di kawasan Balikpapan Timur. Budiono mengaku prihatin dengan fenomena tersebut dan menegaskan perlunya edukasi serta pengawasan yang lebih ketat.

“Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga bagaimana kita melibatkan orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam menjaga anak-anak dari bahaya rokok,” tegasnya.

Selain pengawasan oleh Satpol PP, keberhasilan implementasi Perda ini juga bergantung pada sinergi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan. Jika kejadian seperti ini terjadi saat jam sekolah, maka Dinas Pendidikan harus bertindak, sedangkan di luar jam sekolah, tanggung jawab ada pada Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

Budiono menegaskan bahwa kesuksesan Perda KSTR tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat. DPRD berharap revisi ini segera rampung agar dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan generasi bebas rokok di Balikpapan. (Adv)