Pembahasan Raperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemkot Balikpapan Kembali Berlanjut
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kota Balikpapan kembali dilanjutkan setelah tertunda sejak April 2024.
Penundaan ini terjadi akibat pergantian anggota DPRD Balikpapan untuk periode 2024-2029 dan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang diperlukan untuk melanjutkan pembahasan.
Pada Senin 4 November 2024, rapat paripurna yang digelar di Hotel MaxOne membahas jawaban Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan, Ahmad Muzakkir, atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda tersebut. Dalam kesempatan ini, Ahmad menekankan pentingnya raperda untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) dengan kebutuhan serta dinamika masyarakat terkini.
“Saat ini, beberapa OPD perlu mengalami perubahan untuk tetap relevan dengan kondisi zaman sekarang,” ujar Ahmad.
Ia juga mengapresiasi kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Balikpapan yang telah mempercepat pembahasan raperda ini.
Raperda ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan diharapkan menjadi dasar hukum untuk memperkuat program-program daerah yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk rencana pemekaran kecamatan dan pembangunan rumah sakit.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa, mengungkapkan bahwa sebagian besar fraksi telah menyetujui raperda ini pada pembahasan tingkat I. Ia menekankan pentingnya perubahan struktur OPD yang terus disesuaikan dengan prioritas kebutuhan masyarakat.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama melakukan kajian mendalam, berlandaskan skala prioritas yang relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ungkap Taqwa.
Taqwa juga menyarankan agar perubahan struktur ini menjadi langkah awal untuk menyesuaikan organisasi, apalagi dengan potensi perubahan kebijakan pada tingkat pemerintahan pusat.
Rapat paripurna berikutnya akan membahas pandangan akhir fraksi-fraksi terkait jawaban wali kota. Diharapkan, dengan disahkannya Perda ini, penyesuaian organisasi perangkat daerah dapat segera direalisasikan, meningkatkan pelayanan masyarakat yang lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan zaman. (*/ADV/DPRD Balikpapan/her).
Tinggalkan Balasan