Loadingtea

Jelang pemilu serentak 2024 mendatang KPUD Donggala akan melakukan sosialisasi terkait daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi/Kabupaten.

 

Kegiatan sosialisasi ini berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten.

“Dapil di Donggala tetap 5, sama seperti pemilu 2019 kemarin, kursi saja bertambah 5, total 35 kursi, dan kita akan sosialisasi terkait hal ini berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2023” kata ketua KPUD M.Unggul Minggu kemarin (19/3)

 

Dikatakannya lagi sosialisasi PKPU nomor 6 tahun 2023 penting untuk dilakukan agar mensosialisasikan ke publik terkait struktur Dapil dan alokasi kursi di Donggala, kemudian Sebagai pendidikan politik terhadap pemilih di wilayah 5 dapil di Donggala.

“Tak kalah pentingnya adalah Memberikan edukasi ke masyarakat, bahwa pemilu 2024 tetap berjalan sesuai tahapan pemilu dan tidak ada penundaan”tutupnya

 

Anggota KPU provinsi Naharuddin menegasakn penetapan dapil telah final dan tidak ada celah lagi bagi parpol untuk melakukan keberatan atas penetapan dapil pada pileg 2024 mendatang,

Bahkan kata Naharuddin usai mengisi sosialisasi PKPU Nomor 6 tahun 2023 di salah satu hotel di Palu Senin kemarin (20/3) mengatakan penetapan Dapil kurang mendapat perhatian serius dari partai poltik.

 

“Penetapan Dapil bukan hanya kepentingan masyarakat, tetapi dapil itu kepentingan parpol juga, ajang berkompetisi, harusnya pada saat KPUD melakukan penataan dapil, parpol harus proaktif, ini biasanya yang diutus bukan pengurus inti parpol”katanya

Padahal katanya lagi, tahapan penataan dapil itu penting di ikuti parpol dan dikawal dengan baik, tujuannya agar ketika dilakukan penetapan oleh Kpu RI kita di daerah tidak lagi siuk melakukan protes atau keberatan.

 

“Kan ada namanya tahapan penataan dapil, harusnya kita kawal proses ini, daerah juga diberi kewenangan merancang dapil lebih dari, dan penentuan terakhir KPU RI”tutupnya.

Tempat yang sama ketua KPUD Donggala M.unggul menambahkan dipileg 2024 mendatang DPRD kabupaten Donggala ketambahan lima kursi dari 30 menjdai 35, sedangakan untuk Dapil tetap lima dapil (Ram)