Loadingtea

NUSSA.CO, PPU – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) memastikan bahwa alokasi anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disiapkan. Persiapan ini dilakukan guna memastikan para ASN dapat menerima hak mereka tepat waktu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab PPU, H. Tohar, menyampaikan bahwa meskipun anggaran tersebut telah tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), proses pencairan tetap menunggu keputusan dari pemerintah pusat. “Alokasi anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 sudah tersedia. Namun, pelaksanaan pembayarannya tetap harus menunggu instruksi resmi dari pemerintah pusat,” ujar Tohar pada Rabu (5/3/2025).

Menurutnya, Pemkab PPU telah melakukan perhitungan yang cermat terkait kebutuhan anggaran untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar tidak mengganggu alokasi belanja lainnya. “Kami sudah mengkalkulasi besaran belanja daerah secara keseluruhan. Yang pasti, alokasi untuk Gaji ke-13 atau yang biasa disebut Gaji ke-14 ini sudah tercatat dalam APBD,” tambah Tohar.

Meskipun anggaran telah disiapkan, Pemkab PPU tidak akan melakukan pembayaran sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat. Tohar menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan tersebut agar pencairan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami masih menunggu instruksi resmi. Kemungkinan, jika mengacu pada penyampaian Presiden, kepastian mengenai pencairan bisa diumumkan pada bulan Maret ini,” katanya.

Lebih lanjut, Tohar berharap agar pencairan dapat dilakukan tepat waktu sehingga ASN di PPU bisa mempersiapkan kebutuhan mereka untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan baik. (Adv/DiskominfoPPU)