Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Investigasi dan perbaikan Jembatan Mahakam I pasca insiden tabrakan kapal kembali menuai sorotan. Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sabaruddin Panrecalle, menyuarakan keprihatinannya atas belum adanya kejelasan nilai kerugian maupun progres konkret dalam pemulihan infrastruktur vital tersebut.

Menurut Sabaruddin, meski pihak pelaku insiden telah menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab secara finansial, proses penghitungan kerusakan oleh pihak terkait belum juga tuntas.

“Kami dapat informasi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), mereka masih menghitung ulang kerusakan bersama konsultan. Tapi kapan selesainya, belum tahu juga,” ujar Sabaruddin. Selasa, (13/5/2025).

Dari data sementara yang beredar, nilai kerugian untuk satu komponen kerusakan saja diperkirakan mencapai Rp30 miliar. Namun, politisi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa angka tersebut belum mencakup keseluruhan dampak insiden.

“Itu baru sebagian kecil. Untuk keseluruhan kerusakan, belum ada kepastian. Jadi kami masih menunggu informasi resmi,” ujarnya.

Sabaruddin juga mengkritik lambannya penanganan teknis di lapangan. Ia mengingatkan bahwa Jembatan Mahakam I bukan sekadar konstruksi fisik, melainkan infrastruktur vital yang menopang mobilitas ribuan warga Samarinda dan sekitarnya.

“Jangan sampai publik menilai pemerintah abai terhadap fasilitas umum yang krusial. Jembatan Mahakam bukan sekadar beton, tapi urat nadi transportasi ribuan warga,” ucapnya.

Sebagai lembaga pengawas, Komisi II DPRD Kaltim, kata dia, berkomitmen mengawal proses ini agar tidak berlarut-larut. Ia menegaskan, pihaknya siap menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan dari pihak-pihak terkait.

“Kita ingin memberi ruang kepada pihak teknis untuk bekerja, tapi jangan sampai ruang itu dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas waktu. Jika progresnya macet, kami akan ambil langkah tegas,” imbuhnya.

Sabaruddin menekankan bahwa ketepatan waktu dalam penyelesaian persoalan publik adalah bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah, kontraktor, dan pengelola infrastruktur.

Komisi II berharap semua pihak dapat mempercepat proses verifikasi teknis, perhitungan anggaran, dan pelaksanaan perbaikan agar akses transportasi masyarakat tidak terus terganggu.

“Ini soal kecepatan dan ketegasan. Infrastruktur seperti Jembatan Mahakam tak bisa dibiarkan rusak terlalu lama,” pungkasnya.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari BPJN maupun pemerintah provinsi mengenai tenggat waktu penyelesaian kajian kerusakan secara menyeluruh. DPRD menilai hal ini perlu segera direspons agar kepercayaan publik terhadap penanganan infrastruktur strategis tidak menurun. (ADV)