Pendekatan Humanis Atasi Kemacetan, Pemkot Balikpapan Tertibkan PKL di Pasar Pandansari
NUSSA.CO, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah strategis dalam mengurai kemacetan yang kian parah di kawasan Pasar Pandansari, Balikpapan Barat. Sejak Rabu (21/5/2025), penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) mulai dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan pasar yang selama ini menjadi titik rawan kemacetan.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menegaskan bahwa keberadaan PKL di sepanjang jalur utama kawasan Pandansari telah memicu kepadatan lalu lintas, terutama saat jam sibuk pagi hari. Aktivitas jual beli yang menggunakan badan jalan membuat arus kendaraan terhambat dan membahayakan pengguna jalan.
“Jalan-jalan utama seharusnya steril dari aktivitas berdagang, terutama pada pagi hari. Ini sudah mengganggu mobilitas warga dan menimbulkan kemacetan. Oleh karena itu, kami harus melakukan penataan,” ujar Boedi, Jumat (23/5/2025)
Namun berbeda dari pendekatan sebelumnya yang hanya mengandalkan pembongkaran paksa dan penyitaan barang, kali ini Satpol PP menerapkan pola baru dengan pendekatan persuasif dan humanis. Aturan baru pun diterapkan: PKL tidak diizinkan membuka lapak dagangan pada pagi hari. Mereka hanya boleh mulai berjualan setelah pukul 09.00 WITA, ketika arus kendaraan mulai mereda.
“Zona merah seperti jalan utama Pandansari harus bersih dari PKL di pagi hari. Kami beri ruang mulai siang hingga sore agar mereka tetap bisa mencari nafkah tanpa mengganggu lalu lintas,” tambahnya.
Sebagai bentuk sinergi lintas sektor, lebih dari 200 personel gabungan dari instansi seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), TNI-Polri, serta aparat Kecamatan Balikpapan Barat ikut terlibat dalam pengawasan dan pengamanan di lapangan. Petugas ini akan melakukan patroli secara bergiliran dari pagi hingga sore hari.
Menurut Boedi, tindakan tegas tetap akan dilakukan terhadap pelanggar yang berulang kali membandel, namun pendekatan persuasif tetap dikedepankan. “Kalau baru pertama kali melanggar dan bersikap kooperatif, cukup kami beri teguran. Tapi kalau tetap ngeyel, maka akan kami proses sesuai hukum, bahkan bisa sampai tindak pidana ringan (tipiring),” katanya.
Boedi juga menekankan bahwa penertiban ini bukanlah bentuk pemutusan mata pencaharian, melainkan bagian dari menciptakan ketertiban kota yang berpihak pada semua.
“Kami paham mereka bekerja untuk mencari nafkah. Tapi kota ini milik bersama dan perlu aturan agar semua tertib. Kalau lalu lintas lancar, pembeli pun mudah datang. Pedagang pun ikut diuntungkan,” tuturnya.
Upaya ini juga menjadi bagian dari perwujudan visi Balikpapan sebagai kota layak huni dan ramah lingkungan. Dalam jangka panjang, Pemkot Balikpapan akan mengevaluasi dan mengembangkan zona penampungan PKL di lokasi yang tidak mengganggu arus lalu lintas, dengan fasilitas yang lebih baik dan tertata.
Kawasan Pandansari selama ini memang menjadi titik sentral kegiatan ekonomi warga, namun juga menjadi salah satu titik paling rawan kemacetan. Melalui kebijakan ini, diharapkan terwujud keseimbangan antara aktivitas ekonomi informal dan keteraturan ruang publik.
Dengan kolaborasi lintas sektor dan keterlibatan semua pihak, Pemkot Balikpapan berharap tercipta tata kelola kota yang lebih baik, tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat kecil. (Adv/DiskominfoBpp)
Tinggalkan Balasan