Penyaluran Dana Hibah Rp5,8 Miliar di PPU Tersendat Persoalan Administrasi
NUSSA.CO, PPU – Proses penyaluran dana hibah tahun 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah memasuki tahap akhir.
Namun, tujuh proposal terhambat akibat masalah administrasi dan tumpang tindih pendanaan.
Dana hibah ini terbuka untuk masjid, gereja, Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), serta yayasan yang memiliki kegiatan keagamaan. Setiap penerima berhak mengajukan permohonan dana.
“Setelah menerima proposal, kami menginformasikan ke pemohon bahwa permohonan diterima. Lalu, mereka diminta membuat surat pencairan,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan (Kesra) Setda PPU, M. Daud, Selasa (15/10/2024).
Daud menambahkan, Dinas Kesra menyediakan contoh format pengajuan dalam bentuk soft copy dan hard copy. Namun, sejumlah pemohon masih belum memenuhi syarat administrasi dengan benar.
“Dari 58 proposal yang diajukan, hanya 51 yang memenuhi syarat, sedangkan tujuh proposal gagal dicairkan,” jelasnya.
Dari tujuh proposal tersebut, lima terkendala administrasi, seperti kurangnya surat keterangan tanah atau surat keterangan terdaftar di Kementerian Agama.
“Tim kami telah mengunjungi para pemohon, tetapi ada yang tanda tangan ketuanya tidak lengkap. Bahkan, ada yang ketuanya telah meninggal,” tambah Daud.
Selain itu, dua proposal mengalami tumpang tindih dana. Misalnya, masjid di Desa Sasulu mengajukan proposal melalui Anggaran Dana Desa (ADD), yang juga bersumber dari APBD.
“ADD dan APBD merupakan satu sumber yang sama, jadi tidak boleh dobel,” kata Daud.
Kasus serupa juga terjadi pada gereja di Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, yang mengajukan proposal ke Pemkab PPU dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).
“Salah satu dari dua pengajuan ini harus dibatalkan,” jelasnya.
Daud menegaskan, Pemkab PPU telah menyiapkan anggaran sebesar Rp5,8 miliar untuk dana hibah tahun ini, yang akan disalurkan melalui mekanisme resmi. (Adv/DiskominfoPPU)
Tinggalkan Balasan