Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, penertiban dan penjualan minuman beralkohol, direvisi.

Alasannya, ungkap Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berdasarkan asas hukum lex superior derogat legi inferiori.

Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Karena itu, peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

Disebutkan, Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol telah bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Kata Afif, meski progres revisi Perda Miras tertunda, ia berjanji revisi akan rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama.

“Kami akan upayakan tuntas sebelum 2023,” janjinya.

Lanjut Afif, upaya revisi hanya perlu mengikuti apa yang telah diatur dalam peraturan yang lebih tinggi dan penambahan sedikit tentang beberapa unsur yang kiranya diperlukan di Samarinda. Setelah direvisi, hanya ada beberapa sektor yang diperbolehkan menjadi pelaku usaha miras.

“Boleh menjual miras di hotel dan restoran hotel berbintang lima,” tegasnya. (**/adv)