Pergeseran Otoritas Pertambangan, DPRD Kaltim Cabut Perda Reklamasi dan Pengelolaan Air Tanah
NUSSA.CO, SAMARINDA – DPRD Kaltim mengambil langkah signifikan dengan menggelar rapat paripurna ke-23 tahun 2023 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim pada Rabu (9/8/2023). Rapat tersebut membahas pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim No 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang serta pencabutan Perda Kaltim No 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, yang memimpin rapat paripurna tersebut, menjelaskan bahwa pencabutan Perda tersebut dilakukan karena tidak lagi sesuai dengan Undang-Undang Pertambangan Batu Bara. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan izin pertambangan batubara berada di tangan pemerintah pusat.
“Sesuai dengan peraturan perundangan, Undang-Undang Nomor 3 itu sudah mengatur bahwa kewenangan pertambangan adalah kewenangan pusat,” ungkap Seno Aji pada Rabu (9/8/2023). Oleh karena itu, Perda No 8 Tahun 2013 dianggap tidak relevan dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2020.
Seno Aji menegaskan bahwa setelah pencabutan Perda No 8 Tahun 2013, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merumuskan perda baru yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. “Nanti setelah pencabutan ini, kita akan konsultasi dengan Kementerian ESDM untuk membuat peraturan baru, turunan dari Undang-Undang Nomor 3 ini,” tambahnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan