Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Menghadapi kompleksitas sinkronisasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, Ketua Badan Pembentukan Raperda (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub, meminta perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) pajak dan retribusi daerah selama 30 hari tambahan.

Rusman Ya’qub, dalam Rapat Paripurna ke-35 di Gedung DPRD Kaltim pada Senin (25/9/2023), menegaskan bahwa terdapat beberapa aspek teknis yang perlu diselesaikan, dan perpanjangan waktu ini menjadi krusial dalam memastikan kelancaran proses tersebut. “Kami meminta penambahan waktu karena masih ada beberapa hal yang perlu dibahas secara teknis, terutama terkait dengan sinkronisasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” ungkap Rusman Ya’qub.

Pentingnya perpanjangan waktu ini tidak hanya ditekankan sebagai sebuah kebutuhan, tetapi juga sebagai strategi untuk melindungi pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim pada tahun 2024. Jika Raperda tidak selesai tahun ini, dampaknya akan dirasakan pada pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi daerah untuk tahun berikutnya.

Rusman Ya’qub memberikan amanat kepada Pansus agar memanfaatkan waktu tambahan ini dengan sebaik-baiknya. Ia berharap agar proses ini dapat terselesaikan sebelum pekan kedua bulan November, sesuai dengan batas akhir fasilitasi Perda dari Kemendagri.

Politisi dari PPP ini menekankan bahwa Raperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang Pajak dan Retribusi Daerah bukan hanya sebagai langkah untuk meningkatkan PAD Kaltim, tetapi juga sebagai solusi di tengah kondisi ekonomi sulit akibat pandemi Covid-19. Raperda tersebut juga diarahkan untuk memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran pajak dan retribusi daerah, serta memberikan insentif bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi. (Adv)