Reza Fachlevi: Penutupan Jembatan Mahakam Harus Pertimbangkan Keselamatan dan Dampak Ekonomi
NUSSA.CO, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan bahwa wacana penutupan Jembatan Mahakam I di Samarinda pascainsiden tabrakan kapal harus dikaji secara cermat dan menyeluruh. Ia mengingatkan, kebijakan tersebut menyangkut dua aspek krusial: keselamatan publik dan dampak ekonomi nasional.
“Setiap rekomendasi, apalagi yang menyangkut penutupan Sungai Mahakam, harus dikaji secara matang. Jangan sampai menimbulkan kerugian besar bagi berbagai pihak dan memicu keresahan di masyarakat,” ucap Reza. Selasa, (29/4/2025).
Sebagai legislator dari Komisi III yang membidangi infrastruktur, perhubungan, dan energi, Reza menilai wacana tersebut perlu mempertimbangkan wewenang antar lembaga. Ia menyebut, pengelolaan wilayah darat berada di bawah Kementerian PUPR, sementara jalur perairan merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.
“DPRD Kaltim memiliki fungsi pengawasan. Kami bisa memberi usulan dan mengawal rekomendasi, tapi keputusan tetap berada di tangan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Menurut Reza, penutupan total alur Sungai Mahakam dapat menimbulkan dampak berantai terhadap sektor energi, logistik, dan pendapatan negara. Ia merinci empat risiko utama yang mungkin terjadi jika kebijakan tersebut diambil secara gegabah seperti:
- Terganggunya rantai pasok batu bara, yang bisa menyebabkan kerusakan bahkan kebakaran pada jetty dan ponton.
- Kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor energi, yang selama ini menjadi andalan keuangan negara.
- Terganggunya penghidupan ribuan warga, khususnya di sektor pelayaran, bongkar muat, dan pertambangan.
- Rusaknya citra Indonesia secara global, karena dinilai tak mampu menjamin keamanan jalur pelayaran strategis.
“Bayangkan dampaknya jika alur Mahakam ditutup begitu saja. Ini bukan sekadar urusan daerah, tapi menyangkut kepentingan nasional,” ujarnya.
Reza menilai bahwa fokus utama pemerintah saat ini semestinya bukan menutup alur sungai, tetapi menegakkan hukum terhadap pelaku insiden yang menabrak Jembatan Mahakam I.
“Proses hukum harus ditegakkan. Kejar pelaku tabrakan. Bila perlu, cabut semua izin usaha terkait, mulai dari nakhoda, anak buah kapal (ABK), hingga pemilik perusahaan. Sita kapalnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, sanksi tegas harus diberikan kepada pihak yang terbukti lalai, bukan kepada masyarakat luas yang tidak terlibat.
“Dengan begitu, hanya pelaku yang bertanggung jawab yang dikenai sanksi, bukan masyarakat luas,” tutupnya. (ADV)
Tinggalkan Balasan