Sarkowi V Zahry Anggota DPRD Kaltim: Tambang Batu Bara Ilegal Semakin Rusak Lingkungan dan Rugikan Negara
NUSSA.CO, SAMARINDA – Aktivitas pertambangan batu bara di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya alam memang dijamin oleh konstitusi, namun harus dijalankan dengan tata kelola yang sah dan bertanggung jawab.
“Menambang itu boleh, tapi harus berizin. Tanpa itu, negara rugi, lingkungan rusak, rakyat menderita,” ucap Sarkowi, Rabu, (7/5/2025).
Ia mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai dasar hukum yang jelas untuk pengelolaan tambang.
Sarkowi menyebutkan bahwa Indonesia telah memiliki skema perizinan melalui IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk skala kecil dan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) untuk skala besar.
“Tapi hari ini banyak yang menambang di luar sistem,” ujarnya.
Sarkowi menyoroti praktik tambang ilegal yang semakin marak, terutama yang beroperasi di pinggir jalan umum dan mengangkut batu bara secara diam-diam pada malam hari.
“Itu jelas ilegal. Mereka tidak punya izin lingkungan, tidak punya dokumen reklamasi. Negara tidak menerima sepeser pun dari mereka,” ucapnya.
Menurutnya, dampak lingkungan dari tambang ilegal sangat nyata dan berbahaya. Di Kalimantan Timur, mayoritas tambang menggunakan metode terbuka (open pit) yang membongkar bentang alam secara masif, merusak struktur tanah, dan mengancam daya resap air.
“Kalau areal resapan air ditambang, maka sumber air kita ikut tercemar. Sungai-sungai rusak, sawah rusak, kesehatan masyarakat terancam,” ujar Sarkowi.
Ia juga menyinggung kandungan logam berat seperti timbal dan zat besi yang dapat mencemari air sungai, menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
“Bayangkan, air dari sungai yang tercemar itu diminum, dipakai mandi. Mau jadi apa anak cucu kita nanti?” tanyanya.
Sarkowi mengakui bahwa penegakan hukum atas tambang ilegal masih jauh dari memadai. Sentralisasi kewenangan pertambangan ke pemerintah pusat disebut sebagai salah satu kendala, namun ia menekankan bahwa bukan berarti pemerintah daerah tidak bisa bertindak.
“Daerah tetap punya hak mengawasi. Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, sampai Kepolisian harus aktif,” imbuhnya.
Ia menyayangkan lemahnya pengawasan, termasuk absennya operasi jembatan timbang yang dulu rutin dilakukan untuk mengontrol truk angkutan tambang. Salah satu titik yang disebut Sarkowi adalah ruas jalan KM 28 Basengwa yang kerap dilewati truk batu bara bertonase besar.
“Padahal dalam perda, batu bara dan sawit dilarang lewat jalan umum. Ini merusak infrastruktur dan menambah beban anggaran perbaikan jalan,” katanya.
Menghadapi situasi ini, Sarkowi mendorong masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan. Ia menyebut saluran pengaduan (hotline) di Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertambangan sudah tersedia.
“Laporkan. Jangan biarkan pelaku tambang ilegal merusak lingkungan seenaknya,” imbaunya.
Ia menutup pernyataannya dengan desakan agar penertiban tambang ilegal dilakukan secara sistematis dan melibatkan seluruh unsur.
“Tidak bisa kerja sendiri-sendiri. Harus ada koordinasi yang intens antara dinas teknis, aparat hukum, dan masyarakat. Ini tugas kita bersama menyelamatkan Kalimantan Timur,” tutup Sarkowi. (ADV)
Tinggalkan Balasan