Satpol PP Balikpapan Tertibkan 236 Reklame Rokok Tak Berizin, Dorong Peralihan ke Media Digital
NUSSA.CO, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran reklame rokok yang tidak lagi memiliki legalitas. Melalui Satpol PP, sebanyak 236 reklame rokok ditertibkan dari berbagai titik kota, menyusul larangan total penerbitan izin dan pemungutan pajak reklame rokok sejak tahun 2023.
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD yang dilanjutkan dengan rapat teknis bersama sejumlah OPD dan pelaku usaha advertising pada 13 Maret 2025 lalu.
“Kami fokus pada reklame besar berukuran lebih dari 2×3 meter dan tinggi di atas 8 meter. Reklame jenis ini seharusnya memiliki izin PBG karena menyangkut aspek keamanan. Karena tidak lagi berizin dan tidak membayar pajak, maka wajib dibongkar sendiri oleh pemasangnya,” tegas Yosep, Kamis (15/5/2025).
Sementara untuk reklame kecil seperti tiang dan spanduk, Satpol PP lebih dulu melakukan pendekatan persuasif. Namun, permintaan penundaan pembongkaran hingga satu tahun dari beberapa pihak tidak disetujui. Rapat lanjutan pada 7 Mei 2025 memastikan reklame tersebut tetap dinyatakan ilegal dan harus ditertibkan.
Rekapitulasi penertiban mencakup wilayah Balikpapan Tengah dan Balikpapan Timur, antara lain, Balikpapan Tengah: 8 tiang, 1 konstruksi besar, 19 spanduk/banner, Balikpapan Timur: 23 tiang, 40 spanduk/banner.
Kebijakan larangan reklame rokok ini berdampak pada hilangnya potensi pajak daerah sebesar Rp5 miliar per tahun. Namun Pemkot memilih mengalihkan arah promosi ke media digital seperti videotron, sebagai bagian dari transformasi menuju Smart City.
“Videotron secara estetika lebih rapi dan aman. Ini sejalan dengan pengembangan wajah kota dan digitalisasi sistem informasi,” tambah Yosep.
Dengan penertiban ini, Pemkot Balikpapan menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran perizinan, serta mendorong iklim usaha reklame yang lebih tertib, aman, dan modern. (Adv/DiskominfoBpp)
Tinggalkan Balasan