Loadingtea

Nussa.co Donggala – Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Donggala mendesak Satreksrim Polres Donggala, Iptu Ismail, SH untuk lebih serius mengusut kasus dugaan dugaan bagi-bagi fee proyek TTG dan Website Desa yang melibatkan sejumlah pejabat di Donggala.

Ketua KAI Kabupaten Donggala, Wawan Ilham, SH menilai kasus yang dilaporkan masyarakat Senin 5 September 2022 lalu merupakan kasus extra ordinary crimes karena diduga melibatkan sejumlah pejabat tinggi.

Oleh karena itu, KAI Kabupaten Donggala meminta Kasat Reksrim Polres Donggala, Iptu Ismail untuk mengawal kasus tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku hingga menemukan tersangkanya.

“Dari bukti-bukti yang kami terima kasus ini sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Jadi saya mengingatkan agar Polres Donggala agar serius dalam menangani kasus ini,” kata Wawan Jumat 9 September 2022.

Wawan mengatakan, laporan tindak pidana korupsi merupakan lex spesialis karena termasuk pidana khusus yang mempunyai undang-undang tersendiri. Polisi bisa segera bertindak tanpa harus menunggu laporan resmi.

“Kalau sudah ada bukti permulaan lakukan segera penyidikan. Polisi jangan hanya tegas kepada masyarakat biasa, ketika berhadapan dengan pejabat malah melempem,” ujarnya.

Wawan menegaskan bahwa semua orang sama di depan hukum. Oleh sebab itu bila sudah ada bukti permulaan, Polres Donggala segera memanggil nama-nama yang tercantum dalam daftar penerima fee proyek TTG dan Website Desa tersebut, meskipun itu pejabat tinggi.

“Panggil segera yang diduga terlibat. Pores Donggala saya minta jangan tebang pilih,” timpal Wawan. (**)