Setoran PAD di Sektor Penginapan Belum Maksimal
Joni : Pengusaha Bangun 10 Kamar, Hindari Pajak
NUSSA.CO, SAMARINDA – Kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penginapan, menurut Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting, belum maksimal.
Dijelaskan, regulasi yang mengatur skema penyaluran pajak dari rumah penginapan seperti hotel melati dan rumah kos di Samarinda belum optimal, akibatnya serapan pajak dari sektor tersebut juga tidak berjalan optimal.
“Contoh, rumah kos yang dikenai pajak hanya di atas 11 kamar. Perlu ditinjau ulang sebab, ada pengusaha yang sengaja menghindar dengan membuat 10 kamar, maksundnya agar tidak kena pajak,” ucap Joni.
Karena itu, sejumlah klausul dalam Perda 09/2019 tentang perubahan kedua atas Perda 4/2011 Kota Samarinda, tengah dikaji Komisi I DPRD Samarinda.
Sebelum melakukan revisi, Komisi I sempat melakukan kunjungan kerja ke Kota Malang dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait perda retribusi rumah kos.
Dikonfirmasi terpisah, Kasubid Pajak Hotel, PPJ dan Mineral Bukan Batuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda Helmi menjelaskan, hingga 12 September 2022, PAD yang masuk dari losmen/rumah penginapan/pesanggrahan/rumah kos di Kota Samarinda sebesar Rp 464 juta.
Angka tersebut, melebihi target di APBD Murni 2022 sebesar Rp 387 juta. Selain itu, pada pasal 6 dalam Perda 09/2019 disebutkan, tarif pajak yang dikenakan pada rumah kos dengan ketentuan bangunan dengan 11 hingga 20 kamar sebesar 5 persen. Kemudian, rumah kos di atas 20 kamar 7 persen, dan hotel sebesar 10 persen dari total penghasilan.
“Itu sudah berjalan sejak 2011. Dan Perda direvisi tahun 2019, karena rumah kos minta diturunkan dari 10 persen turun ke 7 dan 5 persen,” sebut Helmi. (**/adv)
Tinggalkan Balasan