Loadingtea

Tercatat 53 Nyawa Melayang, Lubang Tambang Kaltim Diduga Dibiarkan Menganga

NUSSA.CO,SAMARINDA — Kematian di lubang tambang di Kalimantan Timur kembali terjadi, dan sekali lagi di lokasi yang sama. MAW (29), warga Samarinda, ditemukan tewas di lubang tambang milik PT Energi Citra Industritama (ECI), Sabtu (6/6/2026). Dengan kejadian ini, jumlah korban jiwa akibat lubang tambang di Kaltim kini mencapai 53 orang.

Namun yang lebih mengkhawatirkan, ini bukan insiden pertama di lokasi tersebut. Catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menunjukkan, lubang tambang milik PT ECI telah berulang kali memakan korban sejak 2014. Nadia Zaskia Putri (10) menjadi korban pertama. Dua tahun berselang, Dias Mahendra (15) dan Edi Kurniawan (15) menyusul. Kini, satu korban kembali jatuh di titik yang sama.

Fakta ini memperlihatkan satu pola yang sulit dibantah: lubang tambang dibiarkan terbuka, berulang kali menelan korban, tanpa penanganan yang tuntas.

Jatam Kaltim secara tegas menyebut kondisi ini sebagai bentuk pembiaran yang sistematis. Peringatan terkait bahaya lubang tambang, menurut mereka, telah disuarakan sejak lebih dari satu dekade lalu, namun tidak direspons dengan langkah yang memadai.

“Ini bukan lagi kelalaian biasa. Ini kegagalan berulang dalam memastikan keselamatan publik,” tulis Jatam.

Dalam praktik pertambangan, kewajiban reklamasi dan pengamanan lubang bekas tambang merupakan hal mendasar. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya lubang yang menganga tanpa perlindungan memadai, bahkan di area yang telah memakan korban sebelumnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa lokasi dengan riwayat korban jiwa masih dapat diakses dan kembali menelan korban?

Desakan pun menguat. Jatam meminta penghentian sementara aktivitas PT ECI hingga investigasi menyeluruh dilakukan. Aparat penegak hukum didorong untuk mengusut dugaan kelalaian, termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap kewajiban reklamasi dan standar keselamatan.

Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diminta melakukan audit total terhadap seluruh lubang tambang, khususnya milik PT ECI. Sementara itu, Kementerian ESDM didesak membuka data reklamasi dan pascatambang secara transparan ke publik.

Kasus ini kembali memperlihatkan persoalan klasik sektor pertambangan di Kaltim: antara regulasi yang ada dan implementasi di lapangan yang kerap tidak sejalan.

Selama lubang tambang tetap dibiarkan terbuka dan pengawasan tidak berjalan efektif, potensi jatuhnya korban baru bukan lagi kemungkinan melainkan ancaman yang terus nyata.

Di balik angka 53 korban, terdapat nyawa yang hilang, keluarga yang ditinggalkan, dan pertanyaan besar yang hingga kini belum terjawab: sampai kapan tragedi serupa akan terus berulang?. (*)