Tanah Bergerak di Jalur Samarinda-Balikpapan, DPRD Kaltim: Pemerintah Pusat Harus Turun Tangan
NUSSA.CO, SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur meminta pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk menangani fenomena tanah bergerak di jalur poros Samarinda–Balikpapan, tepatnya di Kilometer 28, Desa Batuah, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mengatakan kondisi jalan nasional yang rusak akibat pergerakan tanah mengancam keselamatan pengguna jalan dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang luas.
“Kami prihatin atas situasi yang mengganggu akses vital penghubung dua kota utama di Benua Etam,” ucap Reza. Sabtu, (26/4/2025).
Jalur ini, menurut dia, merupakan urat nadi pergerakan logistik dan mobilitas harian masyarakat. Karena itu, keterlambatan penanganan dikhawatirkan memperparah dampak sosial dan ekonomi.
“Jangan sampai keterlambatan penanganan menimbulkan dampak lebih besar, baik secara ekonomi maupun keselamatan warga,” ujarnya.
Reza juga menyoroti kemungkinan faktor teknis dan lingkungan sebagai penyebab pergerakan tanah tersebut.
Ia mempertanyakan struktur tanah dan sistem drainase di wilayah terdampak, serta mengkritisi alih fungsi hutan menjadi lahan pertambangan di sekitar kawasan tersebut.
“Aktivitas lalu lintas angkutan batu bara yang masif juga perlu dievaluasi, karena bisa memperburuk kondisi tanah,” ungkap Reza.
Komisi III DPRD Kaltim, yang membidangi infrastruktur, perhubungan, energi, pertambangan, dan lingkungan hidup, mendorong evaluasi menyeluruh oleh instansi terkait. Reza menegaskan, lembaganya siap berkoordinasi lintas instansi guna mempercepat perbaikan infrastruktur jalan tersebut.
“Keselamatan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan maupun tindakan yang diambil pemerintah,” tambahnya.
Ia menambahkan, pemeliharaan jalan penghubung antarkota di Kaltim sangat krusial, mengingat tingginya volume kendaraan yang melintas setiap hari. DPRD, kata Reza, akan terus mengawal proses perbaikan serta menjamin kemantapan infrastruktur jalan di provinsi ini.
Sebagai Wakil Ketua Komisi III, Reza memiliki mandat untuk mengawasi kebijakan dan proyek di sektor pembangunan infrastruktur, energi, hingga lingkungan hidup. Ia juga bertanggung jawab menampung aspirasi masyarakat serta mendorong kebijakan pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur. (ADV)
Tinggalkan Balasan