Loadingtea

NUSSA.CO, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa lahan eks PT Dwi Mekar Persada (DMP) yang melibatkan puluhan warga di dua kelurahan. Pemkab PPU secara resmi mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU guna memastikan proses penyelesaian berlangsung transparan dan sesuai hukum yang berlaku.

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 100.3.10/202/Tu-Pimp/HUKUM tertanggal 7 Februari 2025. Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, H Tohar, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi hak masyarakat yang selama ini menggarap lahan tersebut tanpa kejelasan status hukum yang pasti.

“Kami memahami bahwa lahan ini telah lama menjadi objek klaim masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab PPU bekerja sama dengan Kejari PPU untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan tetap mengedepankan aspek hukum. Kami akan terus mengawal agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama masyarakat yang telah lama menggarap lahan tersebut,” ujar Tohar.

Data yang dihimpun dari Kelurahan Riko mencatat 26 warga PPU memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, sementara 42 warga lainnya hanya mengandalkan batas penunjukan di lapangan. Selain itu, terdapat 34 warga dari luar PPU yang memiliki bukti kepemilikan dan 10 warga luar PPU yang hanya mengandalkan batas wilayah.

Sementara itu, di Kelurahan Sepan terdapat 130 warga yang mengklaim lahan seluas 261 hektar berdasarkan perjanjian kerja sama dengan PT DMP. Namun, hingga kini belum ada ganti rugi yang diterima warga atas lahan yang mereka garap tersebut.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari PPU memberikan arahan kepada pihak Kelurahan Riko dan Sepan untuk melakukan inventarisasi lebih lanjut dalam waktu 14 hari. Inventarisasi ini mencakup data identitas warga, bukti kepemilikan lahan seperti sertifikat atau alas hak, serta peta bidang tanah yang menjadi dasar klaim masyarakat.

Sekda PPU, H Tohar, menegaskan bahwa keterlibatan kejaksaan sebagai pendamping hukum bertujuan memberikan kepastian hukum bagi warga yang berhak atas lahan tersebut. Langkah ini diharapkan mampu menuntaskan sengketa lahan yang telah berlarut-larut.

Pemkab PPU mengimbau masyarakat yang memiliki klaim agar segera melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan lancar dan keputusan yang diambil memberikan keadilan bagi semua pihak. (Adv/DiskominfoPPU)