Warga Kelurahan Duyu Protes Peraturan Walikota No.18 Tahun 2022 Tentang Retribusi Sampah Yang Dinilai Memberatkan
Sosialisasi mengenai peraturan Walikota Palu No.18 Tahun 2022 tentang Retribusi sampah menemui jalan buntu
Sejumlah warga di kelurahan Duyu memprotes penerapan Peraturan Walikota No.18 Tahun 2022 tentang Retribusi Pelayanan Sampah karena dinilai memberatkan.
Warga menilai besaran 35.000 itu sangat memberatkan ditengah kondisi saat ini
Moh. Yusuf, S.sos Camat Tatanga Kota Palu didampingi Lurah Duyu Erni S.AP dalam sosialisasi di hadapan warga BTN Green Gawalise RT 08 RW 02 Kelurahan Duyu (Senin, 07/08/ 2023) menyampaikan sebagaimana kunjungan kerjanya diberbagai daerah di indonesia, persoalan sampah ini dapat diatasi dengan baik, makanya Harga 35.000 tidak berat dan tentu sudah ada Kajian terlebih dahulu, itupun juga sudah di godok melalui perwakilan Rakyat di DPRD Kota Palu untuk disetujui.
Ada tanggung jawab penuh bagi Jajaran Pemerintah untuk mendukung Program Walikota Palu yang menginginkan Kota Palu menjadi lebih bersih dan mendapatkan Gelar Kota Bersih yaitu Penghargaan ADHI PURA
Ia menambahkan, sebagai camat dirinya bahkan sudah melunasi retibusi sampah 35.000 selama setahun penuh untuk memberikan contoh yang baik
warga menilai besaran 35.000 sangat memberatkan, makanya beralih ke pengakutan sampah swadaya
Sebelumnya warga BTN Green Gawalise selama ini memang menggunakan jasa pengakut sampah swadaya masyarakat setempat dengan besaran Tarif sebesar 20.000 setiap bulan
Nasir salah seorang warga yang berprofesi sebagai pedagang pasar Inpres mengatakan, makanya kami tinggal di BTN Bersubsidi ini karena untuk mengurangi beban biaya hidup dan itupun masih banyak biaya yang harus kami tanggung setiap bulan, mulai dari cicilan rumah, biaya anak sekolah, biaya hidup hari-hari, Cicilan Motor hingga iuran Air dikompleks yang harus ditanggung setiap bulan semntara pendapatan dipasar semakain lama semakin tidak menentu.
Dengan adanya kendaraan kaisar sampah dengan tarif 20.000, itu sudah sangat membantu kami, makanya dalam sosialisasi ini kami tetap memperjuangkan apa yang menjadi keinginan kami ujarnya
Warga lain yang berprofesi sebagai Driver Online, Angga sangat menyayangkan stateman camat Tatanga yang mengatakan bahwa uang 35.000 itu bisa dibilang sudah murah, Bagi camat untuk membayar setahun penuh bukanlah hal yang sulit bagi seorang Camat, karna pendapan bulanan yang ia terima sudah jelas, beda dengan kami yang pendapatan tak menentu ini, jangan pake ukuran dirinya untuk masalah ini tegas Angga
Menanggapi perihal tersebut, Camat Tatanga, Moh Yusuf saat diwawancarai mengatakan bahwa untuk persoalan ini dirinya belum bisa mengabil keputusan, bahwa retribusi yang disanggupi oleh warga adalah sebesar 20.000. sedangkan aturan retibusi dari DLH sendiri adalah sebesar 35.000 . Jadi masalah ini nantinya akan kami komunikasikan lagi dengan dinas terkait tutupnya. (Dylan)
Tinggalkan Balasan