Loading

Bupati dan Sekkab Langsung Klarifikasi  

NUSSA.CO, TOLITOLI – Sempat viral, foto dan video pegawai Kantor Dinas Transmigrasi Tolitoli yang mengangkut barang-barang inventaris, lalu migrasi ke Gedung Wanita Lama (GWL), mengundang reaksi warganet di media sosial, bahkan marak beredar di puluhan group whatsapp.

Bunyi viral itu di antaranya pertanyaan warga soal “isu kesediaan Pemkab Tolitoli untuk menghibahkan beberapa kantor instansi daerah seperti gedung kantor Dinas Transmigrasi, PDAM, Litbang dan perumahan Dinas Pemuda dengan dalih memperluas gedung kantor kepolisian” yang ditanggapi banyak viewer di laman facebook.

Sejurus dengan isu tersebut, Kamis (5/1/2023) sore, puluhan pegawai di Dinas Transmigrasi lantas mengangkut sejumlah barang inventaris kantor dengan menggunakan mobil pikap dan memindahkannya ke gedung wanita lama, yang dikomandoi langsung Kepala Dinas Transmigrasi, Roedolf.

Untuk memastikan kebenaran video “acara pindahan” itu, Wakil Ketua DPRD Jemmy Yusuf dan anggota DPRD Andi Ahmad Syarif langsung melakukan crosscek atau cek lapangan.

“Ya, kami berdua hanya ingin memastikan saja soal pindah kantor transmigrasi, dan benar mereka pindah. Tapi, sayangnya tidak ada pemberitahuan ke DPRD. Kami juga tanyakan ke Sekwan ada surat masuk soal hibah aset, ternyata tidak ada,” ungkap Jemmy usai berdialog dengan Kepala Dinas Transmigrasi Roedolf atau biasa disapa Edo.

Selain kondisi GWL yang dinilai tidak layak difungsikan sebagai gedung kantor Dinas Transmigrasi, GWL juga merupakan aset bagi pemasukan pendapatan daerah (PAD).

“Jika Transmigrasi bersikukuh pindah ke GWL, ya harus bayar 5 juta sehari. Tapi kami berdua datang ingin memberikan pandangan dan solusi, kenapa harus buru-buru pindah, mestinya minta telaah dulu, dikaji dulu, kan belum juga Polres langsung membangun,” saran Jemmy yang diamini Andi Ahmad Syarif.

Dikonfirmasi via Call Whatsapp, Bupati Tolitoli Amran H. Yahya kepada Radar Sulteng menjelaskan, ada beberapa hal penting yang menjadi pertimbangan pemerintahan daerah untuk menyerahkan aset daerah berupa gedung dan tanah Dinas Transmigrasi, di antaranya perlu kerja sama dalam peningkatan pelayanan di sektor keamanan antara pemerintah daerah dan Polres Tolitoli, termasuk dalam hal peningkatan dan kemudahan layanan terpadu kepada masyarakat, seperti layanan lalu lintas, SKCK, pengaduan dan sebagainya.

“Persoalan peresetujuan atau pemberitahuan terlebih dahulu ke DPRD tidak diatur dalam aturan, tidak harus ada persetujuan dewan, namun secara kelembagaan akan kami sampaikan juga ke dewan setelah proses administrasi selesai,” kata bupati yang mengaku sedang melaksanakan ibadah Umroh di Makkah.

Lanjut bupati, kepindahan Dinas Transmigrasi tidaklah permanen, kemungkinan tidak sampai setahun, kemudian Pemkab merencanakan untuk membangun gedung baru dengan konsep bangunan yang modern dan representatif.

 

Menyikapi bijak isu viral, Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa SIK mengatakan, Polres Tolitoli pada prinsipnya hanya bermohon kepada Pemkab Tolitoli dalam hal ini bupati Tolitoli, terkait hibah aset. Tujuannya, dalam rangka peningkatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

 

“Gedung Dinas Transmigrasi sangat dekat, strategis, kami belum memiliki lapangan uji kendaraan, pelayanan terpadu, dan sebagainya. Semuanya satu tujuan, untuk peningkatan pelayanan dan pembangunan daerah yang lebih baik lagi,” pesan Kapolres.

 

Meluruskan soal aturan hibah aset, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tolitoli H. Asrul Bantilan menjelaskan, informasi mengenai beberapa aset kantor dinas

seperti gedung kantor Dinas Transmigrasi, PDAM, Litbang dan perumahan Dinas Pemuda, itu tidak benar.

 

“Hanya hoax soal beberapa aset mau dihibahkan. Gedung wanita itu aset PAD, awalnya ada instansi lain yang menginginkan gedung wanita dialihfungsikan, tidak bisa karena aset PAD, harus bayar. Karena itu perlu diubah statusnya. Nah, Dinas Transmigrasi lupa hal itu, ditambah kepanikan dengan isu lain sehingga muncullah sikap buru-buru untuk pindah, padahal prosesnya masih dalam telaah atau kajian. Pindahan inilah yang memancing reaksi kalangan, nah kita luruskan,” ucap Sekkab meluruskan.

 

Ditambahkan Asrul, penyerahan aset Pemkab Tolitoli untuk pembangunan kantor layanan terpadu di Mapolres Tolitoli saat ini masih dalam tahap kajian. Bahkan, bupati Tolitoli secara resmi belum menyerahkan bukti hibah aset, karena masih dalam proses penyelesaian administrasi.

”Jadi, kepada masyarakat melalui perpanjangan tangan teman media, kami sampaikan bahwa pemberian hibah aset masih dalam kajian, dan tidak memerlukan persetujuan DPRD, tapi tetap akan kita sampaikan jikan telah rampung nanti,” beber Asrul Bantilan kepada wartawan media cetak dan online, Jumat 6/1/2023) sore.

Didampingi Asisten I Moh. Zikron, Kepala Badan Keuangan Daerah Nadjarudin Lanta, Asrul menyebutkan, mekanisme pengelolaan hibah telah mendapat disposisi bupati, yang kemudian diteruskan ke pengguna barang yaitu Kepala Dinas Transmigrasi Tolitoli.

Adapun dalil hibah aset atau pemindahan tangan barang aset milik daerah ke instansi lain mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 19 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014.

Dalam pasal 331 ayat 2 disebutkan, pemberian aset pemda melalui pemindahan tangan aset sesungguhnya telah diatur di dalam Permendagri, dan bisa serahkan jika digunakan untuk kepentingan umum.

Selain itu, pemindahan tangan barang milik daerah ada empat kategori yaitu penjualan, tukar guling, hibah dan penyertaan modal pemerintah daerah. Untuk bangunan Dinas Transmigrasi yang diberikan ke Polres Tolitoli bentuknya hibah.

“Ada contoh, gedung VIP pemda di Bandara Sultan Bantilan Lalos itu juga hibahnya, telah diserahkan ke Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan,” sebut Asrul yang menambahkan, pemberian aset Pemda melalui pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk tanah atau bangunan adalah, yang bernilai lebih dari Rp5 miliar, terkecuali untuk penjualan, tukar menukar dan penyertaan modal. Dengan demikian, hibah untuk kepentingan umum dibolehkan tanpa persetujuan DPRD, berbeda dengan penjualan, tukar menukar dan penyertaan modal.

Soal, Edo cs telah memindahkan barang inventaris seperti meja kursi kerja, arsip dokumen, Asrul mengaku hanya terjadi misskomunikasi.

“Sudah kami tegur kepala dinasnya dan secepatnya ditindaklanjuti, hanya ada misskomunikasi saja, dan soal gedung wanita, rencananya bangunan tersebut akan dihapus dalam pencatatan aset karena masih ada Labong Boki yang menjadi salah satu sumber bagi PAD,” urai Sekkab.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Transmigrasi Rudolf kepada Radar Sulteng mengaku sempat panik dengan beberapa isu dan soal hibah aset kepada Polres Tolitoli. “Tidak ada desakan dari siapapun, cuman beberapa isu soal hibah aset, beberapa instansi juga mengingatkan gedung tersebut, juga isu Kapolda mau datang. Jadi kami inisiatif untuk pindahan, tapi kami luruskan pula, bahwa barang memang sempat pindah tapi kami tetap bekerja di gedung lama, sembari menunggu proses administrasi hibah aset selesai,” tuturnya. (dni)