Loadingtea

Anggaran Dikendalikan Kades, Modusnya Pengadaan Barang Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp 210 Juta

NUSSA.CO, TOLITOLI — Dikabarkan sempat berkoar-koar punya power bekingan pejabat “di belakang”, Kepala Desa (Kades) Tinabogan, Kecamatan Dondo, Irfan, akhirnya resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dan 2024.
Irfan ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, Jumat (30/10/2025) setelah menjalani serangkakian proses pemeriksaan di kantor Kejari Tolitoli.
Tersangka Irfan yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa periode 2018 hingga sekarang, langsung dilakukan penahanan setelah penetapan status tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tolitoli, Imran Adiguna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya pada Jumat (31/10) menjelaskan bahwa, penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 20 Januari 2025 yang telah diperpanjang.
“Kami telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap Kepala Desa Tinabogan periode 2018 hingga sekarang,” sebut Imran.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Tolitoli, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dana desa ini mencapai sekitar Rp 210 Juta.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Modus Korupsi Fiktif dan Volume Tak Sesuai
Penyidik merinci bahwa penyimpangan terjadi di dua tahun anggaran dengan modus yang berbeda:
Yakni, pada tahun anggaran 2023, ditemukan beberapa pengadaan barang yang dilaporkan fiktif dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) karena barang tersebut tidak terealisasi.
Lalu pada tahun anggaran 2024, sejumlah pekerjaan dilaksanakan namun tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis (spek) yang seharusnya.
“Adapun kegiatan yang bermasalah antara lain pembangunan irigasi di beberapa dusun, pembangunan batas desa, pembangunan balai desa, serta rehabilitasi fasilitas pariwisata di Desa Tinabogan,” terang penyidik.
Pengelolaan Dana Langsung oleh Kades
Dari hasil penyidikan sementara, Kejari Tolitoli menemukan bahwa dana yang dicairkan dari rekening desa dikelola langsung oleh tersangka tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
“Sejauh ini uang dikelola langsung oleh kepala desa. Tapi kami masih akan dalami lagi. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat,” tambah Imran dan memastikan proses pendalaman kasus masih terus berjalan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kades Tinabogan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Tolitoli selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 31 Oktober hingga 19 November 2025. Proses pemeriksaan dan gelar perkara terhadap tersangka berlangsung maraton sejak pukul 09.00 Wita hingga sore hari. (ham)