Gadis Belia di Oyom Digagahi Petani
Pelakunya Mengaku Siap Bertanggungjawab
NUSSA.CO, TOLITOLI — Daftar kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, khususnya di wilayah hukum Polres Tolitoli, kembali bertambah.
Terbaru, seorang gadis belia—sebut saja Mawar (15), warga Desa Oyom, Kecamatan Lampasio beberapa kali digagahi seorang pemuda petani bernama Moh. Chandra alias Aan (20). Padahal, sebelumnya juga sempat viral, seorang kakak di Desa Tinigi, Kecamatan Galang, tega menyebuhi adik kandungnya sendiri, di dalam kamar rumahnya.
Kasusnya Mawar sampai ke meja polisi, setelah sang ayah mengetahui dan segera melaporkan perbuatan pelaku yang ternyata selama ini sudah beberapa kali melampiaskan nafsu bejatnya kepada Mawar.
Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH didampingi Kasi Humas Iptu Budi Atmojo menjelaskan, Polres Tolitoli terus intens menangani kasus pencabulan ini berdasarkan laporan nomor polisi LP/B/07/I/2024, tanggal 09 Januari 2024.
Modus operandi pelaku, lanjut Kasi Humas, pelaku melakukan perbuatan persetubuhan kepada anak korban sudah sering kali. Peristiwa persetubuhan pertama kali yang dilakukan Aan yakni pada hari dan tanggal yang anak korban tidak ingat pada bulan Agustus 2023 sekira pukul 22.00 Wita, tepatnya di belakang kamar mandi yang berada di belakang rumah anak korban.
Aan terakhir kalinya melakukan persetubuhan terhadap Mawar yakni pada Senin 08 Januari 2024 sekira jam 23.00 Wita di dalam rumah, tepatnya di dalam kamar korban.
Saat itu, Aan melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang disertai kekerasan terhadap yakni dengan memeluk dan mengancing badan anak korban dengan kuat hingga anak korban tidak bisa bergerak. Lalu, pelaku merayu korban dengan mengatakan “Saya sayang kau, saya cinta kau, sembari menciumi korban hingga mengajak berhubungan layaknya suami istri. Namun, korban enggan melakukannya. Hingga pelaku merayu kembali dan mengatakan “Nanti kalau ada apa-apa, saya kan bertanggungjawab”.
“Pelaku juga sering mengancam korban, yakni akan memperlihatkan video syur keduanya kepada keluarga korban. jika tidak mau diajak berkencan layaknya suami istri,” sebut Kasi Humas yang menambahkan, pelaku telah ditahan sejak 10 Januari, dan saat ini penyidik masih melakukan kelengkapan berkas.
Ditegaskan, akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undangundang No. 17 Tahun 2016 tenKtang Penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, baju daster warna kuning, 1 lembar celana dalam. (ham)
Tinggalkan Balasan