Jebol Plafon MTS Tinigi, Mamat “Borong” Laptop
Terjual Murah Rp 500.000, Alasannya Ekonomi Sulit
NUSSA.CO, TOLITOLI — Anak muda zaman sekarang memang uuuedan, selain pengaruh gadget kekinian, narkoba juga menjadi biang kerok aksi kejahatan. Seperti yang dilakoni seorang pemuda bernama Rahmat alias Mamat (23) yang nekat membobol gedung Madrasah Tsnawiyah (MTS) Desa Tinigi, dengan alasan butuh duit, akhir November 2023 lalu. Tetapi, rerata warga yang mengetahui peristiwa itu, tidak percaya jika Mamat beralasan ekonomi sulit.
“Anak itu narkoba pak, warga tahu semua, makanya gak heran di Tinigi ini banyak anak pake narkoba, karena banyak yang jual narkoba, seharusnya Polisi tahu itu, tapi yah,” tutur Ra-salah seorang ibu rumah tangga yang mengaku prihatin dengan kondisi darurat narkoba di Tinigi.
Kata dia, salah satu bukti narkoba merajalela di Tinigi adalah kasus pemukulan atau perkelahian di rumah bandar narkoba, yang hingga kini tidak pernah ditangkap.
Kembali soal kasus Mamat, Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto SH didampingi Kasi Humas Iptu Budi Atmodjo menjelaskan, berdasarkan laporan polisi No LP/B/229/X1/2023/ pencurian terjadi pada Sabtu, 25 November 2023. Mamat, tercatat sebagai warga Desa Tinigi, dan bertempat tinggal di tidak jauh dari MTS Tinigi
Dirincikan Kasi Humas, awalnya sekira pukul 02,00 dinihari, Mamat sedang duduk-duduk di teras rumahnya, sambil mengamati kondisi lingkungan sekitar rumah. Tak lama kemudian, Mamat berjalan perlahan menuju sekolah MTS.
Di halaman sekolah, Mamat mengendap-endap dan mengintip seisi ruangan kantor. Nah, tampak olehnya beberapa unit laptop. Timbul niatnya untuk mencuri. “Singkatnya, Mamat kemudian memanjat dinding lalu menjebol plafon hingga akhirnya masuk ke ruang kantor. Lalu ia mengambil 3 unit laptop berbeda merek, 1 unit power mixer dan 2 unit router Mixer dan Wifi,” sebut Kasi Humas yang menambahkan, setelah mendapatkan barang curian, Mamat kemudian membawa 2 unit laptop dengan maksud menjual ke temannya di Desa Sabang.
Diki, warga Sabang yang menerima barang curian diminta oleh Mamat untuk membantu menjualkan laptop tersebut dengan harga Rp 1.000.000. Namun, ketika sudah laku, Diki mengaku hanya berhasil menjual dengan harga Rp 500.000. Meski begitu, Mamat tak mempersoalkan dan mau menerima uang 500 ribu tersebut.
Setelah mendapatkan laporan pencurian, Polres Tolitoli segera melakukan penyelidikan, hingga dicurigai satu nama yang mengarah kepada Rahmat alias Mamat. Tak butuh waktu lama, setelah memastikan siapa pelakunya, polisi kemudian mengamankan Mamat pada 11 Desember 2023, sekira pukul 02.30 dinihari. “Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” lengkap Kasi Humas. (ham)

Tinggalkan Balasan