Keji !! Ibu Kandung Tega Aniaya 3 Anaknya Jika Tidak Mau Mengemis dan Berjualan
Hasil Mengemis Anak Dipakai Buat Beli Sabu, MS Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Ancaman hukuman 10 tahun penjara menanti MS (32) Seorang Ibu RUmah Tangga (IRT) diduga tega menganiaya serta memaksa ke-tiga anak kandungnya yakni, I (8 tahun), N (4 tahun) dan R (8 bulan) untuk di eksploitasi dengan cara mengemis dan berjualan tisu di beberapa kawasan traffic light di Balikpapan.
Sebelumnya tersangka M ditangkap oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, di kawasan traffic light Kebun Sayur, Balikpapan Barat, Rabu (24/5/2023) lalu.
“Hasil dari pekerjaan dari berjualan tisu, kerupuk serta mengemis ini oleh tersangka M ini dipergunakan untuk gaya hidup seperti make-up. Parahnya lagi oleh tersangka MS juga dipergunakan untuk membeli narkoba jenis Sabu-sabu,” Ujar Kabid Humas Polda, Kombes Pol Yusuf Sutejo dan didampingi Kasubdit IV Renakta Reskrimum AKBP Teguh Nugroho saat menggelar konferensi pers, Rabu (31/5/2023) di Polda Kaltim.
Dalam keterangannya kepada awak media, tersangka tidak segan-segan menganiaya anaknya dengan menggunakan tangan hingg gagang sapu alumunium hingga mengakibatkan luka lebam di beberapa bagian tubuh korban. Hal ini lah yang turut membuat sejumlah warga yang mengetahui kejadian ini geram sehingga menjadi latar belakang penangkapan tersebut lantaran berdasarkan laporan dari warga dan pihak Satpol PP Balikpapan.
“Setelah ditelusuri tim kami menemukan tersangka MS beserta 3 orang anaknya di simpang lampu merah kebun sayur, sehingga kami melakukan pengamanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Terang Perwira melati 3 ini.
Tak hanya berhasil mengamankan tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 42.200 rupiah, 4 ball tisu, pakaian dan 1 gagang sapu alumunium dengan panjang 40 sentimeter.
“Kepada masyarakat tidak hanya di Balikpapan tetapi juga di seluruh wilayah hukum Polda Kaltim agar dapat berpartisipasi membantu pihak kepolisian dengan cara melaporkan jika menemukan kasus serupa,” pintanya.
Kini tersangka mendekam di balik jeruji besi di Polda Kaltim. Atas perbuatan kejinya, tersangka MS disangkakan dengan UU No.35 tahun 2014 atas perubahan No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang melanggar Pasal 761 dan 76 ayat c dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (dayat)
Tinggalkan Balasan