NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Ketua Badan Kehormata (BK) DPRD Kota Balikpapan H Ali Munsjir Halim mengungkapkan jika pihaknya bakal mengumumkan hasil rapat evaluasi kehadiran para anggota DPRD Balikpapan, yang dilaksanakan 25 September 2023, kepada publik dalam waktu dekat ini. Pernyataan tersebut disampaikan Ali Munsjir untuk menjawab pernyataan Ketua Umum Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia, Jerico Noldi yang beberapa waktu lalu melayangkan surat kepada Ketua DPRD Balikpapan yang meminta agar data absensi Oknum Anggota Dewan, Hatta Umar yang diduga kerap mangkir dari tugas kelembagaan.
Ia mengatakan, saat ini Hatta Umar sudah kembali aktif menjalankan tugas sebagaimana biasanya. “Sejak Senin, 18 September 2023, dengan membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan akan tetap melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan DPRD, sampai dengan masa jabatannya berakhir,” jawab Ali Munsjir, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Kamis (28/9/2023)
Adapun regulasi yang dimaksud, yakni Perda Nomor 1 tahun 2020, serta Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik Anggota DPRD Balikpapan. “Saat ini beliau menghadiri undangan Makhamah Kehormatan Dewan (MKD) Award DPR RI tahun 2023 di Jakarta,” ungkapnya.
“Sesuai dengan ketentuan Internal BK, maka saat ini kami sedang menyusun rekapitulasi bulanan yang akan kami bahas dalam Rapat BK akhir September atau awal Oktober 2023,” sambung Ali Munsjir.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan, BK akan melaporkan hasil rapat evaluasi kepada Ketua DPRD Balikpapan H Abdulloh. “Hasil evaluasi akan kami rampungkan awal Oktober, sekitar 1-5 Oktober 2023. InsyaAllah setelah rapat awal Oktober, dan setelah kami laporkan kepada Ketua DPRD Balikpapan, maka akan kami sampaikan (absensi Hatta Umar) secara tertulis kepada Formak dan rekan wartawan,” ujarnya
Seperti diketahui, sebelumnya Jerico Noldi, meminta kepada Ketua BK, Ali Munsjir Halim untuk menginformasikan kepada publik sudah sejauh mana prosesnya BK terhadap kasus dugaan mangkir Hatta Umar yang juga diketahui merupakan Wakil Ketua BK dari kegiatan kelembagaan di DPRD Balikpapan.
Permintaan tersebut menurut Jerico melalui surat yang dilayangkan kali kedua nya itu, mengacu pada Undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008.
Ketua Umum Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia, Jerico Noldy
“Pada pasal 1, 2 dan 3 yang menyatakan badan publik salah satunya adalah lembaga legislatiif. Selain itu, merujuk pada peraturan DPRD no 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD dan pasal 40 tentang sumpah dan janji anggota DPRD ketika dilantik dan disumpah berjanji untuk melaksanakan kewajibannya. Salah satunya wajib hadir dalam rapat Komisi dan rapat Paripurna serta rapat penting lainnya,” sebutnya. (Tim Redaksi)
Tinggalkan Balasan