Loadingtea

Ingatkan PPK dan PPS Cermati Penyusunan DPTb dan DPK

 

NUSSA.CO, TOLITOLI – Semangat dan kerja-kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolitoli bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024 terus digeber, salah satunya melalui program Road Show Sosialisasi Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) di 10 kecamatan.

Terbaru, Komisioner KPU Tolitoli Divisi Perencanaan dan Data, Nasrin roadshow menggelar sosialisasi di Kecamatan Galang yang dihadiri badan adhoc PPK dan PPS se-Kecamatan Galang, Selasa (15/8/2023) malam.

Dari agenda sosialisasi kali ini, Nasrin mengawali materinya dengan penekanan dan imbauan agar PPK dan PPS senantiasa menjaga kesehatan diri, serta menjaga integritas 24 jam sebagai penyelenggara pemilu.

Nasrin menjelaskan, karena Pemilu 2024 tidak lama lagi digelar yakni pada 14 Februari 2024, ia meminta agar PPK dan PPS fokus dan mengutamakan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Selain itu, persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu 2024 juga harus menjadi atensi khusus, dan PPK dan PPS benar-benar mencermati aturan dan ketentuan yang ada.

Ia juga menjelaskan bahwa, DPTb merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang telah ditentukan dan memberikan suara di TPS lain. Ini juga berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri yang telah terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN.

Sedangkan DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Semua itu tidak mempengaruhi dari DPT yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Dan salah satu upaya untuk menyukseskan pemilu 2024 adalah dengan sosialisasi di tengah masyarakat, masjid, gereja, tempat keramaian. Bahkan, tidak ada salahnya jika PPS bersosialisasi di acara kenduri, atau hajatan perkawinan. Memang PKPU tidak mengatur itu, tetapi PKPU juga tidak melarang, namun dampak positifnya akan lebih besar, edukasi ke masyarakat,” bebernya.

Ditambahkan, dengan layanan DPTb ini diharapkan PPK dan PPS benar-benar aktif di sekretariatan, membuat jadwa piket, juga dapat membuat pos layanan DPTb untuk memberikan layanan bagi pemilih yang akan pindah memilih di TPS.

“Jadi, masyarakat yang mau pindah memilih atau pindah di TPS pada Pemilu nanti bisa mengurusnya segera ke PPK, PPS, ataupun KPU. Ada beberapa syarat untuk pindah memilih yakni membawa bukti pendukung alasan pindah memilih tersebut,” tegasnya.

Masih kata Nasrin, keadaan tertentu pemilih dapat pindah memilih itu yakni ketika sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Artinya, pemilih harus membawa dukungan surat tugas dari pimpinan, pemilih yang sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan serta keluarga yang mendampingi.

Selain itu, pemilih yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Lalu pemilih yang sedang tugas belajar atau sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya, dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditambahkan, KPU juga berharap kepada PPK dan PPS untuk dapat memahami dalam memberikan pelayanan terhadap pemilih pindahan, dan dalam bekerja agar lebih teliti.

“Jangan sampai tidak teliti, harus cermat, harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Yang jelas, dalam proses pindah memilih pemilih bisa langsung datang ke PPS, PPK, dan KPU Tolitoli. Dan dalam pemberian surat suara juga harus disesuaikan, baik untuk surat suara DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD RI, dan surat suara Presiden dan Wakil Presiden,” pungkasnya.

Selain soal DPTb dan DPK, Nasrin bersama operator KPU menjelaskan pula tentang aplikasi Sidalih DPTb. Disampaikan dalam materinya bahwa aplikasi Sidalih terkait DPTb ini disediakan untuk pemilih yang hendak melakukan pindah memilih dengan kategori pindah domisili.

Mengacu pada Surat Dinas KPU RI no 695 tahun 2023 tentang Persiapan Penyusunan DPTb, KPU RI meminta ke seluruh jajaran hingga di tingkat PPS agar bisa memedomani terkait pemilih yang hendak pindah memilih. Di antara yang menjadi pedoman bagi penyelenggara sampai tingkat desa adalah pemilih harus bisa menunjukkan bukti kartu kependudukan nya dimana yang bersangkutan pindah domisili, pemilih sudah terdaftar dalam DPT daerah asalnya, serta kondisi pindah memilih disesuaikan dengan jenis pindah nya.

“Misalnya pindah domisili di kabupaten/kota dan provinsi yang berbeda atau beda kabupaten/kota tapi masih dalam propinsi yang sama, kondisi ini untuk menentukan pemberian jumlah surat suara nanti di TPS,” lengkapnya. (ham)