Loadingtea

Soal Dugaan Kasus Kejahatan Perbankan

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Mengaku prihatin asas kasus yang menimpa warga Balikpapan berinisial HS, yang diduga menjadi korban kejahatan perbakan swasta, Sekretaris Jenderal Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Kaltim Kaltara, Harminto, menegaskan akan mendukung dan mengawal adanya kasus yang diduga melibatkan IS oknum karyawan Bank Danamon Balikpapan melalui proses lelang aset beberapa waktu lalu.

Dalam perkara lelang aset sebelumnya Menurut Harminto, telah terjadi tawar-menawar antara pihak bank dan korban untuk menebus aset yang dijaminkan dengan nilai miliaran rupiah. “Sebetulnya mau ditebus semua tapi sesuai kemampuan hanya bisa menembus satu aset saja. Yang penting sudah ada niat baik dari H Syachril untuk melunasi. Tapi rupanya pihak perbankan tergesa-gesa dan melakukan proses lelang,” urainya.

Harminto juga menilai proses lelang aset yang hanya diikuti satu peserta lelang cukup mencurigakan. “Harusnya lelang disampaikan terbuka kepada khalayak. Saya akan dalami seperti apa proses lelang di bank, apakah boleh hanya satu peserta lelang saja. Apa lagi dia hanya pegawai bank dan menjadi pemenang lelang. Pada saat lelang IS mengaku atas nama pribadi sementara dalam keterangannya ke polisi mengaku jika dia mewakili atas nama perusahaan. Dan kalau memang boleh, kami lihat dulu peserta lelang apakah memang punya kemampuan finansial sebesar itu untuk menembus nilai lelang,” urainya.

Kasus ini telah memasuki tahap banding kasasi dan menunggu keputusan inkrah. Harminto mengimbau kepada pihak perbankan untuk menahan diri melanjutkan proses hukum, sampai ada keputusan inkrah. “Isi inkrah juga harus kami lihat dulu, bunyinya seperti apa,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang warga Kota Balikpapan, berinisial HS, diduga menjadi korban penipuan dan kejahatan korporasi perbankan oleh salah satu bank swasta di Kota Beriman. Dugaan tindak pidana tersebut telah dilaporkan ke Polresta Kota Balikpapan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tim kuasa hukum korban melaporkan terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan kejahatan bank yang diduga dilakukan oleh oknum bank Danamon, salah satu bank swasta di Balikpapan. Dalam laporan tersebut terungkap kronologi peristiwa yang mengakibatkan kerugian total sekitar Rp25 miliar bagi korban.

Menurut Winnar Batara, korban melakukan pinjaman atau kredit dengan jaminan berupa 8 sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan yang merupakan. “Dari 8 aset bangunan itu, Ada empat aset yang dilelang, terdiri dari dua bangunan usaha (Ruko) dan dua bangunan rumah tinggal,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa korban mengalami kesulitan keuangan dan berupaya meminta keringanan pembayaran kredit. Namun, pihak perbankan diduga tergesa-gesa memproses persoalan ini melalui jalur hukum hingga dilanjutkan dengan proses lelang. “Dalam proses lelang, hak kepemilikan tersebut berpindah tangan tanpa persetujuan atau pemahaman yang jelas dari pihak klien. Kami menemukan sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses lelang tersebut,” ungkap Winnar.

Lebih lanjut, pemenang lelang diketahui merupakan oknum berinisial IS, diduga tidak bertindak atas nama pribadi, melainkan mewakili bank untuk menguasai aset korban. “Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan kejahatan bank yang diduga dilakukan oleh oknum bank tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, saat coba dikonfirmasi media, pihak manajemen Bank Danamon Kota Balikpapan menolak memberikan tanggapan dan hak jawab pada saat ini, dengan alasan harus menunggu instruksi dari Bank Danamon pusat. “Maaf kami tidak bisa memberikan keterangan apapun, tetapi anda bisa bersurat kepada kami dan nantinya akan kami teruskan ke bagian humas di kantor pusat,” ujar salah satu staff yang enggan disebutkan identitasnya, Senin (1/4/2024). (*/yes)