Loadingtea

NUSSA.CO, TOLITOLI – “Nasib” Sungai Tinigi di Kecamatan Galang pasca banjir bandang 2017 semakin memprihatinkan, selain abrasi menggerus tanah perkebunan warga, aktivitas galian C yang diduga ilegal juga sering main “kucing-kucingan”. Dimana APH ?

Dari pantuan media ini, sejumlah alat berat yakni dump truk lalulalang melintasi jalan Desa Tinigi hingga ke Desa Bajugan dengan membawa material pasir dan batu (sirtu) yang diduga ilegal berasal dari Sungai Tinigi-Kalangkangan.

Lokasi pengambilan material sirtu yakni di Dusun Bone, Desa Tinigi, Kecamatan Galang diduga tidak memiliki izin galian C. Sementara, aktivitas tersebut diduga belum terpantau atau mendapat perhatian serius instansi terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

“Aktivitas tambang galian C terkesan dibiarkan, tidak ada aparat terkait yang memantau atau mendapat perhatian serius APH,” ungkap Fajrin-warga Galang.

Kata dia, aktifitas galian C sudah berlangsung cukup lama hingga puluhan tahun. Namun, hingga kini belum pernah ditertibkan oleh instansi terkait maupun APH. Dan masyarakat di sekitar lokasi tambang juga sudah melaporkan ke dinas terkait, wakil rakyat di DPRD Tolitoli, termasuk masyarakat pernah turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa damai untuk menyuarakan penolakan aktivitas tambang galian C ilegal.

“Anggota dewan dan kepolisian pernah turun ke lokasi terdampak galian C, tetapi sampai hari ini belum ada kepastian seperti apa hasil dari kunjungan itu” ucap Fajrin

Dikonfirmasi terpisah,Camat Galang Aspat S.Sos saat di konfirmasi media ini membenarkan jika lokasi tambang galian C dan pengambilan sirtu di Sungai Desa Tinigi, belum mengantongi izin. “Kami berulang sampaikan ke perusahaan galian C untuk berhenti melakukan aktifitas kalau belum ada izin,” ungkapnya.

Pantauan di lapangan, Nampak satu unit excavator sedang melakukan kegiatan penggalian dan pengambilan matrial sirtu di tengah aliran Sungai Desa Tinigi , kemudian matrial sirtu tersebut dimuat ke dalam kas mobil dump truk yang sudah standby, kemudian sirtu dibawa ke lokasi proyek Preservasi ruas jalan Lingadan –Batas Kota Tolitoli.

Terpisah, Ketua LSM Bumi Bhakti Ahmad Pombang menegaskan, banyak proyek pembangunan di Tolitoli dimana bahan proyek seperti Sirtu berasal dari sejumlah sungai di Tolitoli yang dikeruk secara ilegal atau tanpa izin.

Karena itu, diharapkan instansi terkait maupun APH benar-benar melakukan tugas dan fungsinya untuk mengawasi dan menindaklanjuti serius aktivitas tambang galian C ilegal. Contonya Sungai Tinigi dan Kalangkangan, dimana aktivitas tambang ilegal sudah berlangsung lama namun minim pengawasan dan tindakan. (ham)